SURABAYA - Satreskrim Polrestabes Surabaya berhasil mengamankan 10 warga negara asing yang terlibat dalam sindikat penipuan online internasional di Mapolres Surabaya, Selasa (24/9/2024).
Para tersangka terdiri dari 9 orang asal Cina dan 1 wanita asal Vietnam diamankan di sebuah rumah di Perumahan Taman Gapura, Citraland, Surabaya.
Penangkapan ini dilakukan setelah warga sekitar melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di rumah tersebut, yang tampaknya tidak sesuai dengan lingkungan perumahan elit.
Video amatir yang merekam detik-detik penggerebekan menunjukkan polisi menemukan ribuan handphone dan berbagai peralatan IT di lokasi kejadian.
Baca Juga : Satreskrim Polrestabes Surabaya Tangkap 10 WNA Terkait Sindikat Penipuan Internasional
Barang-barang ini diduga kuat digunakan dalam aktivitas penipuan daring yang dilakukan oleh para pelaku sejak mereka menetap di Surabaya.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, para tersangka masuk ke Indonesia pada 2 Maret 2023 menggunakan visa wisata.
Namun, alih-alih bepergian sebagai turis, mereka malah menetap di perumahan elit tersebut dan melakukan serangkaian penipuan daring atau scamming.
Baca Juga : WNA Turki Ditangkap di Juanda Usai Gasak Harta Kekasih di Apartemen Surabaya
Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Aris Purwanto, mengatakan bahwa ada tiga modus yang dilakukan pelaku dalam scamming ini.
Modus pertama adalah dengan berpura-pura menjual barang dengan harga sangat murah melalui platform online, tetapi barang tersebut tidak pernah dikirim kepada pembeli.
Modus kedua melibatkan pemerasan melalui phone sex, pelaku melakukan video call sex dengan korban yang direkam secara diam-diam, kemudian mereka mengancam akan menyebarkan video tersebut jika korban tidak membayar sejumlah uang.
Baca Juga : Kemenkumham Jatim Pulangkan Pesepakbola Asing Asal Nigeria
Modus ketiga melibatkan penipuan dengan berpura-pura menjadi pejabat anti-korupsi, pelaku akan menghubungi pejabat publik, dan memeras mereka dengan berbagai ancaman.
Seluruh korban penipuan ini adalah warga negara Cina, dugaan sementara sindikat ini memilih beroperasi di Indonesia untuk menghindari penegak hukum di negara asal mereka.
Dari 10 tersangka, sembilan di antaranya tidak bisa menunjukkan dokumen kependudukan atau paspor, yang membuat mereka dianggap sebagai pendatang ilegal.
Baca Juga : RIbuan WNA Naik Kereta Api saat Libur Tahun Baru 2024
I Gusti Bagus, perwakilan dari Kantor Imigrasi Tanjung Perak, menyatakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan proses hukum dan pemulangan para pelaku ke negara asal mereka.
"Kami akan memulangkan mereka segera setelah proses hukum dan penyelidikan terkait pelanggaran keimigrasian selesai," ujarnya.
Para pelaku kini dihadapkan pada ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 1 miliar sesuai dengan Pasal 378 KUHP dan Pasal 28 Ayat (1) UU ITE Nomor 1 Tahun 2024.
Saat ini, Polrestabes Surabaya sedang melakukan pengembangan kasus untuk mengidentifikasi jaringan sindikat penipuan yang lebih luas.
Para pelaku akan segera dideportasi ke negara asal mereka setelah proses hukum dan imigrasi selesai.(Dewi Imroatin/Selvina Apriyanti)
Editor : Iwan Iwe