Menu
Pencarian

Satpol PP dan Bea Cukai Kanwil Jatim 2 Edukasi Rokok Ilegal kepada Mahasiswa Unair di Banyuwangi

Handoko Kusumo - Kamis, 15 Mei 2025 19:30
Satpol PP dan Bea Cukai Kanwil Jatim 2 Edukasi Rokok Ilegal kepada Mahasiswa Unair di Banyuwangi
Satpol PP Jatim bersama Bea Cukai Kanwil Jatim 2 foto bersama usai sosialisasi perundang-undangan bidang cukai di FIKIA Unair di Banyuwangi. (Foto: Handoko Khusump)

BANYUWANGI - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Bea Cukai Kanwil Jatim 2 menggelar sosialisasi ketentuan perundang-undangan bidang cukai di Aula Unair Banyuwangi, Kamis (15/5/2025).

Kegiatan dibuka Andyka Merry Rustiyanto, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Jatim. Turut hadir Bakhrony, Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Jatim 2 dan 50 mahasiswa Fakultas Ilmu Kesehatan, Kedokteran dan Ilmu Alam (FIKIA) Unair.

Dalam sambutannya, Andyka Merry Rustiyanto menyampaikan bahwa sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan edukasi kepada mahasiswa terkait rokok illegal.

“Sosialisasi dan edukasi tentang ketentuan perundang-undangan bidang cukai ini kita berikan kepada mahasiswa Fakultas Ilmu Kesehatan, Kedokteran dan Ilmu Alam (FIKIA) Unair di Banyuwangi agar para mahasiswa ini mengetahui bahaya dan ciri-ciri rokok illegal,” ujarnya.

Salah satu ciri rokok illegal, lanjut Andyka, diantaranya tidak memiliki nama, dikemas secara sederhana, sebagian besar dikemas mengunakan merk dengan nama plesetan dari nama rokok ternama.

“Selain itu, harga rokok illegal lebih murah, tidak menggunakan pita cukai yang diproduksi resmi oleh pemerintah sebagai pelunasan cukai, mengunakan pita cukai bekas dan di tempel dari rokok bekas ke rokok baru dan yang terakhir tanpa pita cukai atau polosan,” paparnya.

Andyka berharap pengetahuan yang didapat para mahasiswa ini bisa disampaikan kepada keluarga, teman, saudara dan masyarakat untuk menghindari atau mencegah peredaran rokok illegal.    

Sementara itu, Bakhrony, Kabid Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kanwil Jatim 2 menyampaikan bahwa rokok illegal tidak hanya merugikan Negara, tapi juga berbahaya bagi kesehatan.

“Kita bersama Satpol PP Jawa Timur memberikan edukasi kepada adik-adik mahasiswa tentang manfaat cukai yang berguna bagi pembangunan bangsa. Harapannya, melalui edukasi ini, mahasiswa turut memerangi peredaran rokok illegal,” paparnya.

Selain memberikan edukasi dan sosialisasi, Satpol PP Provinsi Jawa Timur bersama Bea Cukai Kanwil Jatim 2 juga telah melakukan penindakan dan operasi di sejumlah daerah, termasuk di Banyuwangi.

Berdasarkan data, sejak Januari hingga April 2025, Satpol PP Jatim dan Bea Cukai Kanwil Jatim 2 telah melakukan 240 penindakan dengan jumlah batang sekitar 35 juta. Melalui pengungkapan ini, Satpol PP Jatim dan Bea Cukai berhasil menyelamatkan kerugian Negara hingga Rp 30 miliar. (*)

Editor : M Fakhrurrozi






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.