KEDIRI - Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota, menetapkan sopir bus Harapan Jaya bernama MJ (56 tahun) Warga Burengan Kecamatan Pesantren Kota Kediri sebagai tersangka, atas kasus insiden lalu lintas di Jalan Semeru Kota Kediri.
Insiden tragis yang terjadi pada Minggu (8/9/2024) pukul 19.00 WIB itu mengakibatkan pengendara sepeda motor RA (30 tahun) mengalami luka luka dan penumpang sepeda motor RKD (28 tahun ) meninggal dunia di tempat kejadian perkara.
Penetapan tersangka ini atas dasar Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 Pasal 310 ayat 4 yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Kasat Lantas Polres Kediri Kota AKP Afandy Dwi Takdir mengatakan, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan melakukan gelar perkara, Satuan Lalu Lintas Polres Kediri Kota menetapkan MJ sebagai tersangka. Hal itu dilakukan, karena dinilai sopir bus lalai dalam mengemudi dan mengakibatkan orang lain meninggal dunia. "Tersangka saat mengemudi tidak konsentrasi dalam mengemudikan kendaraannya sehingga menabrak kendaraan yang ada di depannya, "jelasnya.
Baca Juga : Mahasiswi Tewas Tertabrak Mobil Saat Terjatuh di Jalan Perbaikan di Ngawi
AKP Afandy memberikan pesan betapa pentingnya konsentrasi penuh dalam mengemudi. Terlebih di area yang ramai dan berpotensi bahaya seperti di Jalan Semeru Kota Kediri. "Ini adalah pengingat yang serius bagi semua pengendara. Keselamatan di jalan raya bergantung pada ketertiban dan konsentrasi kita dalam berkendara," tambahnya.
Kejadian kecelakaan ini sendiri menurut Kasat Lantas bukan yang pertama di Kota Kediri. Sehingga Satuan lalu lintas Polres Kediri Kota akan melakukan penegakan hukum pada bus yang ugal-ugalan. Harapannya dapat merubah perilaku para sopir bus untuk lebih santun dalam mengemudi.(Beny Kurniawan)
Editor : JTV Kediri