MALANG - Satgas Pangan Polres Malang menggrebek rumah produksi minyak goreng curah dengan kemasan minyakita di kawasan Wajak, Kabupaten Malang. Dalam penggrebekan, petugas mengamankan tujuh orang.
Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat mengatakan dari hasil penggerebekan home industri di Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Minggu (10/6), berhasil mengamankan tujuh orang. Dari hasil pemeriksaan, akhirnya ditetapkan dua orang sebagai tersangka berinisial MZ (34) dan M (47).
"Dari hasil pengembangan, kami sudah menetapkan dua tersangka, pemilik usaha dan bagian pemasaran. Sedangkan lima orang lainnya sebagai saksi," kata AKP Gandha Syah Hidayat.
Lebih lanjut, kata Gandha modus kedua tersangka memproduksi minyak goreng ilegal dengan cara membeli minyak goreng curah, kemudian dikemas ulang ke dalam botol plastik polos dan ditempel stiker merek Minyakita.
Baca Juga : MinyaKita Langka, Harga Minyak Goreng Curah Di Kota Kediri Melambung Tinggi
"Barang bukti yang kita amankan, satu unit truk dan mobil pick up, serta 8 ribu botol minyak goreng siap dipasarkan," ucapnya
Ganda menambahkan dalam sebulan kedua tersangka mendapat untung antara Rp200 juta sampai Rp400 juta.
“Keuntungan bersih sekitar Rp200 juta sampai Rp400 juta. Karena dalam seminggu mereka bisa mengedarkan minyak goreng curah ilegal ini sampai 4 truk. Peredarannya di Malang Raya dan Sidoarjo,” jelasnya
Baca Juga : Di Pacitan Marak Penjualan Minyakita Oplosan Diatas HET
Gandha mengaku, bahwa keuntungan didapat dari hasil penjualan tiap botol minyak goreng. Dimana tersangka membeli satu liter minyak goreng dari produsen di wilayah Sidoarjo sebesar Rp11.500 sampai Rp12.500. Kemudian dijual lagi sebesar Rp13.500 sampai Rp14.500.
“Itupun ukuran tiap botol tidak sesuai atau pas 1000 mililiter (1 liter, red). Hanya berkisar 750 mililiter sampai 786 mililiter. Kasus ini masih kita kembangkan,” pungkasnya. (Khaerul Anwar)
Editor : Bagus Setiawan