KEDIRI - Langkah tegas diambil Satres Narkoba Polres Kediri Kota dalam mengikis peredaran obat-obatan terlarang. Dalam kurun waktu dua bulan terakhir, petugas sukses meringkus 21 pengedar narkoba yang kerap beroperasi dan meresahkan warga di wilayah Kota Kediri.
Dari puluhan tersangka yang diamankan, lima di antaranya diketahui merupakan residivis kasus serupa. Para pelaku berasal dari berbagai daerah, namun menjadikan area Kota Kediri sebagai lahan utama peredaran barang haram tersebut.
Mayoritas dari mereka berperan sebagai kurir dalam rantai jaringan peredaran. Untuk mengelabui petugas, para pelaku menggunakan modus operandi sistem terputus. Lewat pola ini, antar-jaringan tidak saling mengenal satu sama lain dan tidak pernah melakukan tatap muka secara langsung.
Dari tangan para tersangka, petugas menyita barang bukti dalam jumlah fantastis. Di antaranya sabu-sabu dengan berat mencapai lebih dari 640 gram serta 140 ribu butir obat keras berbahaya (okerbaya).
Kapolres Kediri Kota AKBP Kresno Wisnu Putranto menegaskan bahwa para tersangka akan dijerat dengan pasal pidana sesuai dengan bobot perbuatan masing-masing.
"Kami mengimbau kepada seluruh warga Kota Kediri untuk berani menolak dan segera melaporkan jika mengetahui ada saudara atau tetangga yang mengonsumsi maupun mengedarkan barang terlarang," tegas AKBP Kresno Wisnu Putranto.
Kini seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kediri Kota untuk menjalani proses hukum dan penyidikan lebih lanjut. ( Beny Kurniawan )
Editor : JTV Kediri



















