SURABAYA - Sidang lanjutan kasus penggelapan yang melibatkan Viki Yossida, mantan Direktur PT Manunggal Andalan Investindo (PT. MAI) dan PT Manunggal Indowood Investindo (PT. MII) kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya pada Selasa (17/9/2024) sore.
Dalam sidang kali ini, agenda pemeriksaan saksi menghadirkan tiga orang, terdiri dari dua mantan karyawan dan seorang vendor.
Para saksi tersebut mengungkapkan bahwa terdakwa, Viki Yossida, yang merupakan atasan mereka, meminta mereka untuk mentransfer sejumlah uang ke beberapa rekening perusahaan lain yang tidak terlibat kerjasama bisnis dengan PT. MAI maupun PT. MII.
"Sudah ada beberapa list rekening dari Bapak (Viki Yossida), terus kita disuruh transfer dengan berbagai nominal," ucap salah satu saksi.
Baca Juga : Sengketa Lahan, Sekolah Yayasan Trisila Akan Dieksekusi Pekan Depan
Berdasarkan kesaksian mereka, aliran dana tersebut diduga kuat masuk ke perusahaan-perusahaan milik Viki Yossida sendiri.
Selain ke sejumlah perusahaan, saksi mengaku pernah mentransfer ke rekening atas nama keluarga terdakwa atas perintah dari terdakwa sendiri.
Jaksa Penuntut Umum (JPU), Damang Anubowo, menegaskan bahwa kesaksian yang diberikan sejalan dengan dakwaan.
Baca Juga : Bayar Hutang dengan Cek Kosong, Seorang Nenek Diadili atas Dugaan Penipuan
Jaksa meyakini bahwa Viki memanfaatkan perusahaan-perusahaan miliknya sebagai sarana untuk menggelapkan uang dari perusahaan yang sedang ia kelola.
"Saksi-saksi ini menguatkan dugaan bahwa terdakwa menggunakan rekening perusahaan lain untuk menyembunyikan uang perusahaan yang seharusnya digunakan untuk keperluan bisnis resmi," ujar Damang.
Di sisi lain, kuasa hukum terdakwa, Elok Dwi Kadja, menilai kesaksian tersebut belum cukup membuktikan keterlibatan kliennya dalam penggelapan uang.
Baca Juga : Nekat Kirim Foto Kemaluan di Media Sosial, Pria di Surabaya Terseret Kasus ITE dan Pornografi
"Jadi banyaknya uang keluar yang tadi disebutkan dalam sidang itu untuk membayar operasional perusahaan," ungkap Elok.
Elok juga mengungkapkan bahwa jika terjadi penggelapan dana tidak mungkin operasional perusahaan akan terua berjalan, hingga kini pihaknya mengaku masih menyiapkan berkas pembelaan untuk sidang-sidang berikutnya.
Kasus ini bermula dari dugaan penggelapan dana yang terjadi di perusahaan yang bergerak di bidang pengadaan bahan baku pupuk urea dan produksi kayu lapis (plainwood).
Baca Juga : Mahasiswa Nekat Bakar Kamar Kos Mantan Kekasih di Surabaya, Diseret ke Meja Hijau
Berdasarkan hasil audit eksternal, terdakwa diduga mengalihkan dana perusahaan untuk 22 perusahaan lain yang ia dirikan sendiri serta ke sejumlah rekening keluarganya.
Penggelapan dana yang telah dilakukan sejak tahun 2016 hingga tahun 2020 ini mengakibatkan perusahaan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 135 miliar.(Juli Susanto/Selvina Apriyanti)
Editor : Iwan Iwe