KEDIRI - Patung Macan Putih di Desa Balongjeruk, Kecamatan Kunjang, yang sempat viral di media sosial, kini telah mendapatkan perlindungan hukum resmi dari negara. Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur menyerahkan sertifikat hak cipta atas karya seni tersebut, Selasa (13/1/2026).
Tim Kemenkumham Jatim datang langsung ke lokasi untuk menyerahkan sertifikat secara simbolis kepada Pemerintah Desa Balongjeruk. Sertifikat itu kemudian dipasang dalam bentuk plakat pada tugu patung yang berlokasi sekitar 100 meter di timur Balai Desa.
Plakat tersebut mencantumkan bahwa Patung Macan Putih Balongjeruk telah tercatat dalam Pangkalan Data Kekayaan Intelektual Kemenkumham RI dengan nomor EC002026003763, tertanggal 8 Januari 2026. Pencatatan ini menegaskan status hukum patung sebagai karya cipta yang dilindungi.
Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jatim, Haris Sukamto, menyatakan kunjungan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam melindungi karya anak bangsa. "Sertifikasi ini menjadi bukti perlindungan atas ide, gagasan, dan karya warga Balongjeruk," ujarnya.
Baca Juga : Sah! Hak Cipta Patung Macan Putih Kediri Kini Tercatat Hukum Negara
Di sisi lain, Pemerintah Desa Balongjeruk menyambut baik penerbitan sertifikat tersebut. Kepala Desa Balongjeruk, Safi'i, mengatakan langkah selanjutnya akan dibahas bersama warga dan perangkat desa. "Kami akan rapatkan tindak lanjut pasca-sertifikasi ini," katanya.
Keberadaan patung yang menjadi destinasi wisata dadakan itu terus mendatangkan dampak ekonomi positif, dengan para pelaku UMKM di sekitar lokasi melaporkan peningkatan jumlah pembeli.(M. Zainurofi)
Editor : JTV Kediri



















