MOJOKERTO - Hau Ming alias Stefano Yohandra Susanto, anak bos PT Akar Jati, yang didakwa melakukan pengrusakan gembok dan rantai truk tangki tetes milik PT Serba Guna Harapan (SGH) mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Rabu (22/5/2024).
Sidang yang digelar di ruang Cakra ini beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Riska Apriliana dari Kejari Kota Mojokerto. Terdakwa Hau Ming alias Stefano Yohandra Susanto yang menjalani tahanan rumah, hadir dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Fransiskus Wilfrirdus Mamo.
Dalam surat dakwaan, Jaksa Riska menceritakan kasus berawal saat Hari Susanto, pemilik PT Akar Jati menyewa dua tangki tetes milik PT Serba Guna Harapan (SGH). Namun selama satu tahun tidak mau membayar kewajiban sewa sejak bulan Februari 2021 antara Rp6 miliar sampai Rp9 miliar.
PT SGH sudah menagih setiap bulannya namun tidak ada respon sehingga diberikan peringatan. Hingga peringatan ketiga tidak ada tanggapan sehingga surat pemberitahuan untuk menyetop seluruh aktivitas dilayangkan. Karena tidak ada tanggapan sehingga panel listrik di truk tangki yang disewa PT Akar Jati diberikan gempok serta rantai.
Selama menyewa dua tangki tersebut, PT Akar Jati melakukan proses pengilingan tetes tebu menggunakan panel listrik yang ada di truk tangki tersebut tagihan dibayar PT SGH sampai Rp20 juta per bulan. Ada dua rantai dengan empat gembok yang dipasang di dua tangki tetes dipasang.
Sekitar 25 orang dari PT Akar Jati, salah satunya anak dari pemilik PT Akar Jati, Hau Ming alias Stefano Yohandra Susanto datang dan mendobrak pintu depan menggunakan linggis dan palu pada tanggal 7 Juni 2021. Mereka mendobrak pintu dengan cara dicongkel dan masuk ke belakang.
Setelah dari belakang lokasi parkir dua truk tangki, mereka kembali membawa gembok dan rantai dalam kondisi rusak dan dibuang di depan pos satpam. Aksi pengrusakan yang diambil gambar oleh satpam PT SGM tersebut dilaporkan ke Polres Mojokerto karena bagian depan di wilayah hukum Polres Mojokerto.
Para pelaku pengrusakan turut dilaporkan ke Polres Mojokerto Kota. Setahun lebih baru kasus pengrusakan tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto dan hari ini mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Kota Mojokerto.
Seusai sidang,Tauchid, Direktur PT Serba Guna Harapan yang turut menghadiri sidang mengaku kecewa lantaran dalam persidangan, terdakwa Hau Ming alias Stefano Yohandra Susanto didakwa Pasal 406 ayat 1 dan 55. Padahal, dalam laporan, Hau Ming disangkakan melanggar Pasal 406 ayat 1 jo Pasal 170 dan 55.
Selain itu, Tauchid menilai telah terjadi diskriminasi dalam perkara ini. Pasalnya, Jaksa tidak melakukan upaya penahanan pada Hau Ming. Terdakwa hanya menjalani tahanan rumah. Sementara, terdakwa lain Suprapto yang merupakan satpam PT Akar Jati ditahan di Lapas Mojokerto. Padahal, perbuatan pidana perusakan barang dilakukan secara bersama-sama oleh Suprapto dengan diperintah oleh Haw Ming.
"Kami akan mengikuti proses persidangan, penyidik dalam kasus ini menetapkan dua orang terdakwa satpam, Suprapto dan anak pemilik PT Akar Jati, Haw Ming. Tapi Haw Ming tidak ditahan, hanya tahanan rumah," ujar Direktur PT SGH, Tauchid.
Tauchid menambahkan, berkas kasus dilimpahkan ke Pengadilan dengan berkas terpisah dengan register, 50/Pid.B/2024/PN.Mjk, atas nama terdakwa Supropto (dengan status tahanan rutan) dan 51/Pid.B/2024/PN.Mjk atas nama terdakwa Haw Ming alias Stefano (tahan rumah). (Aminudin Ilham)
Editor : M Fakhrurrozi