Kuliner khas Banyuwangi kembali mendapat pengakuan sebagai makanan asli dari Banyuwangi. Rujak Soto dan Kue Bagiak telah mendapat surat pencatatan dari Kementerian Hukum sebagai Kekayaan Intelektual Komunal (KIK).
Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham telah menyerahkan surat pencatatan KIK tersebut kepada Pemkab Banyuwangi pada 24 Maret 2025.
Sebelumnya, lima kuliner Banyuwangi telah mendapatkan status sebagai KIK Pengetahuan Tradisional dari Kemenkumham, yaitu sego cawuk, sego tempong, pecel pitik, ayam kesrut, dan pecel rawon.
“Alhamdulillah, rujak soto dan kue bagiak sudah sah diakui secara hukum berasal dari Banyuwangi. Ke depan kita akan terus memfasilitasi agar kuliner dan produk-produk Banyuwangi yang lain bisa mendapatkan pengakuan dan perlindungan hukum. Ini adalah salah satu upaya untuk menjaga warisan leluhur,” ujar Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani, Kamis (15/5/2025).
Baca Juga : Madu Mongso: Camilan Legit Khas Jawa Timur yang Tetap Eksis Jadi Sajian Wajib Lebaran

Keberadaan KIK adalah cara pemerintah untuk melindungi keanekaragaman budaya dan hayati Indonesia. Kepemilikan KIK dapat mencegah pihak lain untuk membajak atau mencuri KIK Indonesia.
Ipuk menyebut, sejak tahun 2021 pemkab telah memfasilitasi 220 pengajuan produk asli Banyuwangi kepada Kemenkumham.
Baca Juga : Sensasi Makan ala Tahun 80-an di Warung Kaliurang Blitar, Tempatnya Foto-Foto Aesthetic!
Sebanyak 220 produk tersebut terdiri atas kuliner, kriya dan permohonan nama dagang. Dari semua produk tersebut, sebagian besar telah mendapatkan KIK, sedangkan beberapa di antaranya masih dalam proses.
“Kita terus mendorong makanan dan budaya warisan leluhur lainnya kita untuk dicatatkan sebagai “karya” dari Banyuwangi. Tahu walik dan pindang koyong sudah kita ajukan tahun 2023 lalu,” jelas Ipuk.
Selain itu, lanjut dia, di tahun ini pemkab kembali mengajukan enam produk kepada Kemenkumham untuk dicatatkan sebagai kekayaan Bumi Blambangan. Di antaranya, tagline Kabupaten Banyuwangi “The Sunrise of Java”, dan event sport tourism Internasional Tour The Banyuwangi Ijen (ITDBI) sebagai ajang olahraga yang diinisiasi oleh Pemkab Banyuwangi.
Baca Juga : Rujak Soto dan Kue Bagiak Jadi Kekayaan Intelektual Komunal Asli Banyuwangi

Selain pengajuan kekayaan intelektual komunal (kelompok), Ipuk juga mendorong masyarakat agar mendaftarkan hak cipta atas karya intelektual pribadinya (KIP).
“Sosialisasi terus dilakukan agar pelaku UMKM maupun masyarakat umum sadar untuk mendaftarkan hak cipta atas karya mereka. Pemkab juga memberikan fasilitasi bagi siapa saja yang ingin mengajukan permohonan kepada Kemenkumham. Prosesnya juga akan didampingi,” ujarnya.
Baca Juga : Jenang Siwalan Khas Tuban, Ide Bisnis Kreatif yang Sukses Tembus Pasar Internasional
Seperti tahun ini, pemkab fasilitasi pengajuan merek salon kecantikan, dan merek dagang beras biofortifikasi yang dikembangkan perusahaan pertanian asli Banyuwangi PT. Pandawa Agri Indonesia.
“Dengan mendaftarkan KIP, masyarakat tak hanya mendapatkan jaminan hukum atas karya mereka, melainkan juga jaminan ekonomi. Karena sertifikat KIP bisa dijadikan sebagai jaminan fidusia untuk mengakses pendanaan,” pungkas Ipuk.
Handoko Khusumo
Editor : JTV Banyuwangi



















