PACITAN - Peredaran rokok ilegal tak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berdampak langsung pada petani tembakau lokal di Kabupaten Pacitan. Produk rokok tanpa pita cukai dinilai memukul rantai ekonomi tembakau karena memanfaatkan bahan baku yang tidak jelas asal-usulnya dan menekan harga pasaran.
Sejumlah petani tembakau di wilayah Kecamatan Punung dan Donorojo mengaku harga jual tembakau cenderung stagnan, bahkan menurun dalam beberapa musim terakhir. Kondisi tersebut diperparah dengan maraknya peredaran rokok ilegal yang beredar bebas di sejumlah titik.
Salah satu petani tembakau, Suyatno (45), mengatakan bahwa keberadaan rokok ilegal membuat industri resmi tertekan, sehingga serapan tembakau dari petani ikut terdampak. “Kalau pabrik resmi penjualannya turun karena kalah saing dengan rokok tanpa cukai, otomatis pembelian tembakau dari petani juga berkurang. Dampaknya ya ke kami,” ujarnya, Kamis (26/2/2026).
Ia berharap pemerintah semakin serius menindak peredaran rokok ilegal agar harga tembakau kembali stabil dan kesejahteraan petani terjaga.
Baca Juga : Satpol PP Pacitan Ingatkan Ancaman Pasal 50 dan 54 UU Cukai
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pacitan, Ardian Wahyudi, menegaskan pihaknya terus melakukan operasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait bahaya rokok ilegal.
Menurutnya, rokok ilegal tidak hanya merugikan negara karena tidak membayar cukai, tetapi juga merusak ekosistem usaha yang sah, termasuk petani tembakau dan buruh pabrik rokok.
“Peredaran rokok ilegal ini efeknya panjang. Negara dirugikan, pelaku usaha resmi terdampak, dan pada akhirnya petani juga yang ikut merasakan dampaknya. Karena itu, kami rutin melakukan operasi gabungan bersama instansi terkait,” jelasnya.
Baca Juga : Penindakan Rokok Ilegal di Pacitan Dibarengi Pembinaan Pedagang
Ardian menambahkan, masyarakat diimbau lebih teliti saat membeli rokok dengan memastikan adanya pita cukai resmi. Partisipasi aktif masyarakat sangat dibutuhkan untuk menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Pacitan.
Pemerintah Kabupaten Pacitan sendiri terus mengoptimalkan pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk mendukung kesejahteraan petani dan buruh tani tembakau. Namun upaya tersebut dinilai akan lebih efektif apabila peredaran rokok ilegal dapat ditekan secara signifikan.
Dengan sinergi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat, diharapkan peredaran rokok ilegal di Pacitan dapat diminimalisir sehingga roda ekonomi sektor tembakau lokal kembali bergairah.
Baca Juga : Pengawasan Pita Cukai Ditingkatkan di Toko dan Pasar Pacitan
Di sisi lain, masyarakat juga diminta lebih waspada terhadap maraknya peredaran rokok ilegal di pasaran. Terdapat lima indikator yang bisa dikenali, yaitu tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, memanfaatkan pita cukai bekas, penggunaan pita cukai yang tidak sesuai peruntukan, serta kesalahan personalisasi pada pita cukai.
Produksi maupun distribusi rokok ilegal merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, terutama Pasal 50 dan Pasal 54. Aturan tersebut mengatur sanksi tegas bagi pelaku, berupa pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau denda sekurang-kurangnya dua kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan.
Melalui penyaluran bantuan serta penguatan pengawasan di bidang cukai, pemerintah berharap industri tembakau dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan, sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari dampak peredaran rokok ilegal. (Edwin Adji)
Baca Juga : Rokok Ilegal Disebut Ganggu Stabilitas Harga Tembakau Lokal di Pacitan
Editor : JTV Pacitan



















