KOTA MALANG - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Kota Malang resmi menyampaikan pandangan umum terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat paripurna DPRD Kota Malang, Senin (27/4/2026). Pandangan fraksi kali ini dibacakan oleh H. Rokhmad, S.Sos., yang akrab disapa Ustadz Dewan, di ruang sidang paripurna.
Empat Ranperda yang menjadi sorotan Fraksi PKS meliputi, Fasilitasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Penanggulangan Narkotika, Ruang Terbuka Hijau (RTH), Penyelenggaraan Penanaman Modal, dan Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Dalam pandangan umumnya, Rokhmad menekankan bahwa Kota Malang yang dikenal sebagai kota pendidikan harus tampil paling depan dalam memerangi bahaya narkoba, terutama yang mengancam generasi muda.
"Kami berharap pemerintah bekerja sama dengan BNN, para orang tua, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan seluruh OPD terkait untuk menyelamatkan generasi muda dari narkotika. Penegak hukum juga harus berani bertindak tegas tanpa pandang bulu terhadap para pengedar," tegasnya.
Baca Juga : DPRD dan Pemkot Malang Sahkan Tiga Perda Baru, Target Perwal Rampung dalam Enam Bulan
sementara, Terkait Ranperda Ruang Terbuka Hijau, Fraksi PKS menyoroti ketertinggalan luas RTH di Kota Malang. Berdasarkan UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang pasal 29 ayat (2), total luas RTH publik dan privat harus mencapai 30 persen dari luas wilayah kota. Namun faktanya, angka tersebut masih jauh dari target.
"Ini penting untuk paru-paru kota, kesehatan warga, dan kenyamanan anak cucu kita bertinggal di Kota Malang. Pemerintah harus serius menyiapkan ketertinggalan ini," ujar Rokhmad.
Di sektor ekonomi, Ranperda Penanaman Modal, Fraksi PKS meminta agar UMKM mampu bermitra dengan pengusaha besar. Selain itu, masuknya investasi ke Kota Malang harus benar-benar berdampak pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Baca Juga : DPRD Sampaikan 20 Rekomendasi LKPJ Wali Kota Malang Tahun 2025, Ketua DPRD Minta Diuraikan dalam Perwal
Adapun untuk Ranperda Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, PKS menyoroti fungsi trotoar yang kerap digunakan untuk parkir. Mereka meminta penataan perparkiran yang jelas, penyediaan angkutan umum yang nyaman, serta pengaturan lalu lintas yang mampu mengurangi kemacetan.
Di akhir pernyataannya, Rohmad menutup pandangan fraksi dengan pesan tegas sekaligus menggelorakan semangat perubahan.
"Perda ini jangan cuma jadi kertas. Harus jadi berkah. Kalau anak Malang selamat dari narkoba, warga sehat karena udara bersih, ekonomi kuat, dan nyaman dalam berlalu lintas, maka kursi dewan kita ini insyaAllah jadi berkah. Itulah mbois berkelas," pungkasnya.
Baca Juga : Dorong Pemajuan Budaya, DPRD Kota Malang sampikan 4 Rekomendasi Krusial
Rapat paripurna selanjutnya akan memasuki tahap jawaban resmi dari Wali Kota Malang atas pandangan umum fraksi-fraksi.(Ali)
Editor : JTV Malang



















