Menu
Pencarian


Ribuan Warga Serbu 5.000 Pincuk Pecel Tumpang Gratis di Simpang Lima Gumul Kediri

JTV Kediri - Senin, 21 September 2026 10:48
Ribuan Warga Serbu 5.000 Pincuk Pecel Tumpang Gratis di Simpang Lima Gumul Kediri
Ribuan Warga Serbu 5.000 Pincuk Pecel Tumpang Gratis di Simpang Lima Gumul Kediri. ( Foto: Muhammad Zainurofi )

KEDIRI - Kawasan Simpang Lima Gumul Kabupaten Kediri mendadak dipadati ribuan warga pada Minggu siang. Mereka antusias mengantre demi mendapatkan satu dari 5.000 porsi nasi pecel tumpang yang dibagikan secara gratis oleh Asosiasi Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Kabupaten Kediri.

Pembagian kuliner berbahan dasar tempe dan kaya akan rempah ini merupakan upaya pengenalan makanan khas Kediri kepada masyarakat luas. Uniknya, hidangan tersebut disajikan menggunakan piring dari daun pisang atau yang akrab disebut pincuk. Kuliner sambel tumpang ini sendiri telah terdaftar dalam Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia agar tidak diklaim oleh daerah maupun negara lain.

Untuk mengantisipasi antrean panjang yang mengular, pihak panitia memecah konsentrasi massa dengan menyediakan beberapa titik pembagian. Meski harus berdesak-desakan di bawah terik matahari, masyarakat tetap tampak antusias dan gembira. Usai mendapatkan bagiannya, warga langsung menyantap sajian gurih tersebut di sepanjang taman hijau kawasan Simpang Lima Gumul.

Salah satu warga, Gunawan, mengaku sengaja datang dan ikut masuk ke dalam barisan antrean demi bisa mencicipi kuliner tradisional ini. "Meski harus rela mengantre dan berdesak-desakan, saya sangat senang bisa mendapatkan satu porsi nasi pincuk pecel tumpang ini," ungkapnya di lokasi kejadian.

Baca Juga :   Tiga Korban Kebakaran Tebet Dimakamkan di Kediri, Jalani Wasiat Sang Ibu

Di balik kemeriahan acara tersebut, Abpednas Kabupaten Kediri rupanya turut menyisipkan misi penting terkait eksistensi kelembagaan desa. Ketua DPC Abpednas Kabupaten Kediri, Mohammad Sofyan Ali, menjelaskan bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) memiliki peran vital dalam menampung aspirasi warga sekaligus melakukan monitoring dan evaluasi kinerja kepala desa secara objektif.

Melalui momentum ini, pihaknya menuntut Kementerian Dalam Negeri agar segera menerbitkan peraturan baru sebagai pengganti Permendagri Nomor 110 Tahun 2016 tentang BPD. "Pembaruan regulasi ini sangat penting untuk mempertegas fungsi utama, sekaligus memperjelas jaminan kesejahteraan anggota BPD agar sejajar dengan unsur penyelenggara pemerintah desa lainnya," tegas Sofyan. ( Muhammad Zainurofi )

Editor : JTV Kediri






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.