LUMAJANG - Pemerintah Kabupaten Lumajang memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada ribuan buruh tani tembakau. Program ini merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap keselamatan dan kesejahteraan tenaga kerja sektor pertanian, khususnya buruh tembakau.
Sebanyak 5.606 buruh tani tembakau di Lumajang terdaftar sebagai penerima bantuan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan. Program tersebut dibiayai melalui Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tahun 2025, dengan total anggaran mencapai Rp732.210.600.
Perlindungan ini diberikan selama tujuh bulan, terhitung sejak Juni hingga Desember 2025. Pemerintah menanggung biaya iuran sebesar Rp16.800 per bulan untuk masing-masing buruh tani tembakau.
Menurut Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lumajang, Subechan, program ini bertujuan memberikan kepastian, perlindungan, dan keadilan sosial bagi tenaga kerja di sektor pertanian.
Baca Juga : Bantuan Gudang Ringankan Beban Petani Tembakau di Lumajang
“Kami berharap setelah bantuan ini berakhir, para buruh tani tembakau dapat melanjutkan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri agar perlindungan tetap berlanjut,” ujarnya.
Subechan juga menambahkan, buruh tani yang belum terdaftar sebagai penerima bantuan pada tahun ini akan dimasukkan dalam periode berikutnya. (Ni Luh Ayu Anggraeni)
Editor : M Fakhrurrozi