JAKARTA - DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Polri menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (9/6/2026). Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Pengesahan dilakukan setelah Komisi III DPR bersama pemerintah menyelesaikan pembahasan revisi UU Polri. Sebelumnya, revisi UU Polri ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR dalam rapat paripurna pada 20 Mei 2026.
Setelah menjadi usul inisiatif, DPR mengirimkan draf kepada pemerintah untuk dibahas lebih lanjut. Komisi III DPR bersama pemerintah kemudian membahas rancangan tersebut melalui Panitia Kerja (Panja) dengan membahas 112 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM).
Pada 9 Juni 2026, Komisi III DPR menyatakan pembahasan telah selesai. Di hari yang sama, RUU Polri dibawa ke rapat paripurna dan disahkan menjadi undang-undang.
Pembahasan Cepat Jadi Sorotan
Proses pembahasan revisi UU Polri menuai sorotan dari sejumlah kelompok masyarakat sipil. Pasalnya, sejak ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR hingga disahkan menjadi undang-undang, pembahasan hanya berlangsung sekitar 20 hari.
Banyak pihak menilai rentang waktu tersebut terlalu singkat untuk membahas regulasi yang mengatur salah satu institusi penegak hukum terbesar di Indonesia. Meski Komisi III DPR telah menggelar sejumlah rapat dengar pendapat dengan akademisi, pakar, dan mahasiswa, DPR dan pemerintah tercatat hanya beberapa kali menggelar pembahasan bersama sebelum pengesahan.
Rapat pleno terakhir bahkan digelar hanya beberapa saat sebelum rapat paripurna pengesahan. Kendati demikian, delapan fraksi DPR secara bulat menyetujui RUU Polri untuk disahkan menjadi undang-undang. terdapat beberapa poin yang menjadi perhatian.
1. Polisi Aktif Bisa Duduki Jabatan Sipil
Salah satu perubahan yang menjadi sorotan adalah dibukanya peluang bagi anggota Polri aktif untuk mengisi jabatan di luar institusi kepolisian.
Dalam UU sebelumnya, anggota Polri yang ingin menduduki jabatan sipil diwajibkan mengundurkan diri atau pensiun dini. Namun dalam UU yang baru, ketentuan tersebut diubah melalui Pasal 28A.
Anggota Polri aktif kini dapat mengisi jabatan di luar organisasi Polri sepanjang memiliki keterkaitan dengan fungsi kepolisian dan dibutuhkan oleh kementerian atau lembaga terkait.
2. Usia Pensiun Diperpanjang
UU Polri yang baru juga mengubah ketentuan usia pensiun anggota Polri.
Dalam aturan sebelumnya, usia pensiun anggota Polri maksimal 58 tahun dan dapat diperpanjang hingga 60 tahun bagi anggota yang memiliki keahlian khusus.
Sementara dalam aturan baru, usia pensiun dibedakan berdasarkan jenjang kepangkatan. Tamtama dan bintara memasuki masa pensiun pada usia 59 tahun, sedangkan perwira pada usia 60 tahun.
Khusus perwira tinggi bintang empat atau Kapolri, masa dinas dapat diperpanjang satu tahun atau disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan keputusan Presiden.
3. Jaminan Sosial Diatur Lebih Rinci
Perubahan lainnya terdapat pada pengaturan hak dan jaminan sosial anggota Polri yang diatur dalam Pasal 26.
Jika dalam aturan sebelumnya rincian jaminan sosial tidak diatur secara spesifik, UU yang baru memuat sejumlah bentuk perlindungan bagi anggota Polri.
Jaminan tersebut meliputi jaminan kesehatan, kecelakaan kerja, kematian, hari tua, hingga pensiun. Ketentuan mengenai gaji, jaminan sosial, dan hak lainnya akan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.(luluk listiani)
Editor : Iwan Iwe



















