MOJOKERTO - Anggota unit reskrim Polsek Ngoro berhasil menangkap pelaku pencurian sepeda motor (curanmor). Pelaku adalah Eko Prasetiyo (40) Warga Dusun Tanjek RT 03 RW 02, Desa Tanjekwagir, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo.
Eko ditangkap pukul 22.30 WIB di sebuah penginapan di Kecamatan Prigen, Kabupaten Pasuruan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti.
Diantaranya, satu buah topi, satu buah mem legan panjang kotak kotak warna hitam abu, satu buah celana panjang warna krem, satu unit Handphone (HP) merk Realme warna biru dan uang sisa hasil penjualan sepeda motor milik korban sebesar Rp2,9 juta.
Kapolsek Ngoro, Kompol Heru Purwandi mengatakan, pelaku ditangkap usai mencuri motor Honda Vario 125 nopol W 2061 QS milik warga Dusun Tanjangrono RT 06 RW 03, Desa Tanjangrono, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto.
Baca Juga : Bocah SD di Mojokerto Diculik, Perhiasan Dipreteli Lalu Dibuang
"Modus tersangka ini memanfaatkan korban yang mandi lalu mengambil kunci motor korban," ujar Kompol Heru Purwandi.
Tak hanya mencuri motor, pelaku juga mengambil STNK dan BPKB motor.
"Pintu lemari baju tempat menyimpan STNK dan BPKB tersebut dalam keadaan terbuka rusak akibat dibuka paksa karena sebelum mandi kondisi pintu almari dalam keadaan tertutup terkunci dan STNK dan BPKB juga tidak ada. Korban kemudian melaporkan kejadian ke Polsek Ngoro," ujarnya.
Berbekal laporan korban, anggota Unit Reskrim Polsek Ngoro melakukan penyelidikan dan mengetahui pelaku berada di sebuah penginapan di Pasuruan.
"Sekira pukul 19.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Ngoro dibawah pimpinan Ipda Hasyim beserta anggota Unit Reskrim berangkat menuju Kecamatan Prigen untuk melakukan penyelidikan. Saat petugas datang, pelaku yang sedang duduk-duduk dengan penjaga penginapan dan akhirnya diamankan," jelasnya.
Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolsek Ngoro guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat Pasal 363 ayat 1 ke -5 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan. Akibat perbuatan pelaku, korban mengalami kerugian sekira Rp10 juta. (*)
Editor : M Fakhrurrozi