KABUPATEN MADIUN - Rencana pelebaran Jalan D.I. Panjaitan menjadi jalan kembar menuju kawasan Pusat Pemerintahan (Puspem) Caruban menuai penolakan dari warga terdampak di Kelurahan Krajan, Kabupaten Madiun. Warga menilai proyek tersebut berpotensi menggusur permukiman sekaligus mengancam sumber mata pencaharian mereka.
Penolakan mencuat setelah pemerintah menggelar sosialisasi di kantor kelurahan setempat pada akhir Ramadan lalu. Dalam pemaparan tersebut, disebutkan bahwa proyek pelebaran jalan akan memakan lahan hingga 20 sampai 25 meter di sepanjang ruas Jalan D.I. Panjaitan.
Ketua RT 10 RW 03 Kelurahan Krajan, Muharno Prasetyo, menyatakan bahwa mayoritas warga yang hadir dalam sosialisasi sepakat menolak rencana tersebut.
“Seluruh warga yang hadir saat itu sepakat menolak. Karena dampaknya cukup besar, terutama bagi rumah dan tempat usaha warga,” ujar Muharno.
Baca Juga : Pemkab Kaji Pelebaran Jalan Panjaitan, Targetkan Kelancaran Lalu Lintas Kawasan Puspem
Menurutnya, selain berpotensi menggusur bangunan, proyek tersebut juga dinilai kurang melibatkan warga sejak tahap awal perencanaan. Faktor ekonomi menjadi pertimbangan utama, mengingat kawasan tersebut merupakan lokasi strategis bagi aktivitas usaha warga.
“Di sini banyak warga yang menggantungkan penghasilan dari usaha di pinggir jalan. Kalau harus digusur, tentu sangat berdampak,” imbuhnya.
Tak hanya itu, warga juga mempertimbangkan aspek historis dan ikatan emosional karena telah menempati wilayah tersebut secara turun-temurun.
Sebagai bentuk sikap, warga kemudian menuangkan penolakan dalam tujuh poin kesepakatan. Di antaranya menolak pelebaran jalan, menolak menghadiri rapat lanjutan, serta tidak bersedia menyerahkan data kepemilikan lahan. Warga juga menunjuk satu pintu komunikasi melalui ketua RT dan menggandeng organisasi untuk pendampingan hukum.
Sementara itu, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Madiun, Boby Saktia Putra, menyatakan bahwa rencana tersebut masih dalam tahap awal dan belum menjadi keputusan final.
“Kami masih dalam tahap perencanaan dan terus membuka ruang dialog dengan masyarakat. Semua masukan akan menjadi bahan pertimbangan,” jelas Boby.
Meski sempat mengundang warga untuk menghadiri rapat lanjutan di Pendapa Muda Graha, sebagian besar warga memilih tidak hadir. Hingga kini, masyarakat masih menunggu kejelasan tindak lanjut dari pemerintah daerah.
Pemerintah Kabupaten Madiun disebut tidak akan memaksakan pelaksanaan proyek apabila tidak mendapat persetujuan dari masyarakat terdampak.
Editor : JTV Madiun

















