GRESIK - Sidang perkara pornografi dengan terdakwa Ichlas Budhi Pratama alias IBP eks pegawai BUMN dan selebgram Viska Dhea Ramadhani alias VK di Pengadilan Negeri Gresik, memasuki babak akhir, Rabu (25/6/2025).
Majelis hakim yang diketuai Bagus Trenggono menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan pelanggaran tindak pidana pornografi. Perbuatan kedua terdakwa melanggar pasal 34 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
Sebelum menjatuhkan putusan, hakim menyebutkan hal yang meringankan bagi kedua terdakwa. Diantaranya belum pernah dihukum, tulang punggung keluarga dan sudah meminta maaf.
Setelah mempertimbangkan hal meringankan dan memberatkan, hakim akhirnya menjatuhkan vonis 1 tahun 5 bulan penjara serta denda Rp 30 juta. Vonis ini sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca Juga : Berkas Lengkap, Kasus Pornografi Viral Ichlas dan Viska Bakal Diadili di PN Gresik
Atas vonis ini, Agus Sugiarto, penasehat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir.
"Saya akan berunding lebih dulu dengan terdakwa apakah banding atau menerima putusan," ujarnya.
Sikap pikir-pikir juga disampaikan JPU Galih. Menurutnya, putusan ini akan disampaikan ke pimpinan.
Baca Juga : Pegawai BUMN di Gresik yang Aniaya Istri Akhirnya Ditangkap
Kasus dugaan pornografi ini bermula dari laporan POD, istri sah Ichlas Budhi Pratama, yang diajukan pada Februari 2025. Laporan tersebut tidak hanya mengungkap dugaan video syur perselingkuhan antara Ichlas dan Viska, tetapi dugaan tindakan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh Ichlas terhadap pelapor. (*)
Editor : M Fakhrurrozi