Menu
Pencarian

Regrouping SDN Dimulai, 38 Sekolah Digabung Menjadi 19 Lembaga

JTV Madiun - Rabu, 10 Juni 2026 14:12
Regrouping SDN Dimulai, 38 Sekolah Digabung Menjadi 19 Lembaga
Regrouping SDN Dimulai, 38 Sekolah Digabung Menjadi 19 Lembaga

MADIUN - Pemerintah Kabupaten Madiun mulai menerapkan kebijakan regrouping atau penggabungan sekolah dasar negeri pada Tahun Ajaran 2026/2027. Sebanyak 38 SD Negeri akan digabung menjadi 19 lembaga sebagai upaya meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pendidikan, mengatasi kekurangan guru, serta menyesuaikan jumlah peserta didik yang terus menurun di sejumlah sekolah.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Madiun telah menyelesaikan proses verifikasi terhadap sekolah-sekolah yang akan diregroup. Hasil kajian tersebut kemudian diajukan kepada Bupati Madiun dan telah mendapatkan persetujuan untuk dilaksanakan pada tahun ajaran baru mendatang.

Sebanyak 38 lembaga SD Negeri akan digabung menjadi 19 lembaga. Sekolah yang diregroup merupakan sekolah dengan jumlah peserta didik relatif sedikit dan berada di lokasi yang berdekatan. Bahkan, sebagian sekolah berada dalam satu kawasan atau satu halaman yang sama.

Kebijakan ini juga menjadi salah satu solusi untuk mengatasi kekurangan tenaga pendidik di Kabupaten Madiun. Dengan penggabungan sekolah, distribusi guru diharapkan menjadi lebih efektif dan sesuai kebutuhan.

Seluruh sarana pembelajaran dari sekolah yang diregroup nantinya akan dialihkan ke sekolah induk guna mendukung kegiatan belajar mengajar. Sementara aset berupa gedung sekolah akan dikembalikan kepada pemerintah daerah melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKD) untuk dimanfaatkan sesuai kebutuhan masyarakat.

Guru SDN Pagotan 01, Yeni Sarwendah, menyambut positif kebijakan tersebut. Menurutnya, regrouping dapat mendukung pemerataan tenaga pendidik dan meningkatkan efektivitas proses pembelajaran di sekolah.

Selain itu, regrouping juga diharapkan mampu meningkatkan efisiensi anggaran dan pemerataan layanan pendidikan. Dengan penggabungan sekolah, pemeliharaan sarana dan prasarana dinilai lebih optimal, sementara tenaga pendidik dapat dimanfaatkan secara lebih efektif untuk memenuhi kebutuhan pembelajaran di sekolah dasar.

Pemerintah Kabupaten Madiun berharap kebijakan regrouping mampu meningkatkan kualitas layanan pendidikan sekaligus menjawab tantangan berkurangnya jumlah peserta didik dan keterbatasan tenaga pendidik di sejumlah wilayah.

Editor : JTV Madiun






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.