SURABAYA - Upaya perdagangan rokok illegal di wilayah Jawa Timur terus berlangsung. Pada awal tahun 2026, petugas Operasi Gabungan Pemberantasan Rokok Illegal (Tasroleg) Jatim menemukan 8,9 juta batang rokok ilegal dalam operasi yang dilakukan di wilayah hukum Ditjen Bea Cukai Jatim 1 Surabaya dan Jatim 2 Malang.
Jutaan batang rokok illegal ditemukan di sejumlah gudang ekspedisi dan jasa pengiriman lain. Dalam operasi selama bulan Januari-Februari 2026, petugas dapat menyelematkan potensi keruigian negara Rp. 8,7 milyar, dari total nilai Barang Kena Cukai Ilegal sebesar Rp. 3,2 milyar.
Kasatpol PP Provinsi Jatim melalui Kabid Gakda, Andika MR, mengatakan hasil opsgab menunjukkan masih adanya upaya penyelundupan atau perdagangan BKC ilegal berupa rokok asal Jawa Timur. Diduga sebagian besar produsen rokok asal pulau Madura masih memproduksi rokok tanpa pita cukai dan berupaya menjualnya ke sejumlah wilayah di Indonesia.
''Buktinya sejumlah barang kiriman masih ditemukan rokok ilegal di dalamnya,'' kata Andika, Minggu (8/3/2026).
Pelaksanaan Opsgab sendiri berlangsung beberapa kali. Di wilayah Bea Cukai Jatim 1, antara lain dilakukan di Jl. Tambang Boyo, Kec. Tambaksari, Surabaya dan Jl. Tol Surabaya-Mojokerto. Petugas juga menemukan upaya pengiriman BKCHT Jenis SKM dari Kab. Pamekasan menuju sebuah gudang di Jl. Rangkah Besar, Kec. Tambaksari, Surabaya. Demikian halnya di kawasan Kertajaya Indah Regency, Gebang Putih, Kec. Sukolilo, Surabaya, kantor Pos Besar Kebon Rojo, Krembangan, Surabaya, dan Ekspedisi Ninja Express, Tenggilis Mejoyo, Surabaya.
Sedangkan di wilayah Bea Cukai Jatim 2, petugas melakukan operasi gabungan dengan sasaran kantor Pos Indonesia Jl. Merdeka Selatan No. 5 Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen Kota Malang, Jasa Titipan BMC Courier & Logistic Jl. Raya Wendit, Bambon, Asrikaton Kecamatan Pakis Kabupaten Malang, SRC Supiati Jl. Raya Golek No. 36 Golek Kabupaten Malang, Toko Madura Nurul Hidayah Jl. Raya Kediri No. 19 Beji Wates Kabupaten Kediri.

Selain itu, juga memeriksa barang kiriman di ID Express Jl. Sumedang No. 42 Kabupaten Malang, Jl. Kolonel Sugiono, KIB Cepat Jl. Cokroaminoto, Kantor Pos Indonesia Jl. Merdeka Selatan No. 5 Kelurahan Kauman Kecamatan Klojen Kota Malang, Toko Kelontong Jl. Raya Ngijo Karangploso, Jl. Raya Ngijo Krangploso No. 12 Ngepeh. Gudang Kalog Jasa Titipan Stasiun Kepanjen Kabupaten Malang, Kantor Pos Indonesia Jl. Merdeka Selatan No. 5 Kecamatan Klojen Kota Malang, Toko Kelontong di Blimbing Kecamatan Blimbing Kota Malang, Toko Kelontong Jl. Pattimura No. 1 Mangunharjo Kecamatan Mayangan Kota Probolinggo juga tidak luput dari pemeriksaan.
Pemerintah, kata Andika, tetap akan melakukan operasi penegakan hukum kepada pelaku pelanggaran peredaran rokok illegal. Berdasarkan Undang-undang tentang Cukai, setiap orang yang mengedarkan rokok ilegal dapat terancam pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali nilai cukai dan paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayarkan. (*)
Editor : M Fakhrurrozi



















