PACITAN - Polres Pacitan menggelar razia penyakit masyarakat dan penyalahgunaan narkoba pada Sabtu malam. Operasi yang menyasar sejumlah titik keramaian ini dimulai dari kawasan wisata Pantai Pancer Dorr, dilanjutkan dengan pemeriksaan pengguna jalan hingga tempat hiburan malam (THM).
Di kawasan Pantai Pancer Dorr, petugas menyisir sejumlah kafe dan warung. Dalam operasi tersebut, polisi mendapati sejumlah pengunjung tengah mengonsumsi minuman keras (miras). Petugas juga mengamankan puluhan botol miras dari salah satu warung, sekaligus mengamankan penjualnya untuk diproses sesuai ketentuan hukum.
Selain memeriksa peredaran miras, polisi melakukan tes urine terhadap sejumlah pengunjung untuk mendeteksi kemungkinan penyalahgunaan narkoba. Razia kemudian dilanjutkan ke jalan raya dengan pemeriksaan kendaraan dan pengguna jalan secara acak. Petugas selanjutnya menyasar sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Pacitan. Pemeriksaan dilakukan secara intensif, termasuk tes urine terhadap pengunjung.
Kasat Narkoba Polres Pacitan, IPTU Sumianto Harsya, mengatakan razia tersebut merupakan tindak lanjut atas perintah Kapolri melalui kegiatan rutin yang ditingkatkan (KRYD), khususnya dalam upaya pemberantasan narkoba.
Baca Juga : Razia Kafe dan THM Pacitan, Polisi Temukan Pesta Miras di Kawasan Pantai Pancer Dorr
“Polres Pacitan melaksanakan razia di beberapa tempat hiburan malam, tempat keramaian, dan jalan raya yang diindikasikan sebagai lokasi rawan penyalahgunaan narkoba,” ujar IPTU Sumianto Minggu, (18/10) dini hari.
Dari rangkaian pemeriksaan tersebut, polisi telah melakukan tes urine terhadap sejumlah orang. Hasilnya, seluruh sampel yang diperiksa dinyatakan negatif. “Pada malam hari ini, beberapa orang kami lakukan tes urine, namun semuanya negatif,” katanya.
Meski tidak menemukan indikasi penyalahgunaan narkoba dari hasil tes urine tersebut, petugas tetap melakukan penindakan terhadap pelanggaran peredaran minuman keras.
Baca Juga : Polisi Ringkus Tiga Terduga Pencuri Mesin Tempel Perahu di Pacitan
IPTU Sumianto menjelaskan, temuan miras di kawasan Pantai Pancer Dorr ditindaklanjuti melalui proses tindak pidana ringan (tipiring). Barang bukti berupa puluhan botol miras diamankan untuk kepentingan penanganan perkara. Penjual miras yang ditemukan di lokasi juga diamankan dalam rangkaian penindakan tersebut.
“Dari yang di Pantai Pancer Dorr, kami melakukan penindakan tipiring. Kami menemukan puluhan botol miras berbagai jenis, kemudian kami data dan proses sesuai ketentuan tindak pidana ringan,” jelasnya.
Menurutnya, perkara tersebut selanjutnya akan diproses melalui mekanisme persidangan di pengadilan. “Kalau yang tipiring, kami tindak lanjuti dengan proses tindak pidana ringan. Nanti akan kami sidangkan di pengadilan,” tegasnya.
Baca Juga : RSUD dr. Darsono Pacitan Hadirkan Layanan Dokter Spesialis Urologi
Ia menambahkan, razia serupa akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di Kabupaten Pacitan. Namun, pelaksanaannya menyesuaikan kebutuhan dan kondisi di lapangan. “Untuk razia, kami rutin melaksanakan, tetapi waktunya fleksibel, tergantung sesuai kebutuhan,” pungkasnya. (Edwin Adji)
Editor : JTV Pacitan























