SURABAYA - Protes eksekusi lahan yang gagal dilakukan, sejumlah masyarakat berunjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Surabaya Senin siang (13/05/2024). Aksi ini dipicu penangguhan eksekusi lahan karena ada perlawanan pihak ketiga atas nama Crazy Rich Surabaya Budi Said melalui PT Kencana Cipta Abadi.
Sejumlah massa mengatasnamakan Aliansi Masyarakat Peduli Keadilan melakukan unjuk rasa di depan pengadilan Negeri Surabaya Senin siang (13/05/2024). Mereka memprotes penangguhan eksekusi lahan di jalan HR muhammad Surabaya, karena adanya perlawanan dari pihak ketiga atas nama Budi Said melalui PT Kencana Cipta Abadi.
Menurut pengunjuk rasa, saat transaksi jual beli keberadaan SGB no 211, Putatgede lahan seluas 1.971 meter persegi dari Hary Sunaryo dengan PT Kencana Cipta Abadi milik Budi Said pada 2024 silam terdapat keterangan palsu dan di rekayasa dengan memecah sertifikat menjadi 16 sertifikat dan kemudian di rubah kembali menjadi 10 sertifikat.
Beruntungnya di tingkat banding pengadilan tinggi, 10 sertifikat HGB nomer 321 hingga 330 tersebut di batalkan. Sehingga pengunjuk rasa berharap agar majelis hakim dapat mempertimbangkan kejanggalan sertifikat yang diduga telah di rekayasa, termasuk penggabungan berulang SHGB oleh PT Kencana Cipta Abadi milik Budi Said.
Baca Juga : Profil Budi Said, Crazy Rich Surabaya yang Jadi Tersangka Korupsi Emas Antam
Usai berunjuk rasa massa membubarkan diri dengan tertib. Massa juga mendesak eksekusi segera di laksanakan, meski ada upaya hukum dari pihak ketiga tersebut. (Juli Susanto)
Editor : Ferry Maulina