PROBOLINGGO - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daerah Operasi (Daop) 9 Jember mengeluarkan imbauan tegas kepada masyarakat agar tidak berada atau beraktivitas di jalur kereta api. Imbauan ini disampaikan menyusul insiden tragis yang terjadi pada Minggu (20/4/2025) pukul 17.00 WIB, di mana seorang pria tertemper KA Logawa relasi Purwokerto–Ketapang di petak jalan Probolinggo–Leces.
Berdasarkan informasi dari Pusat Pengendali Perjalanan Kereta Api Jember, kejadian berlangsung saat KA Logawa melintasi JPL 195 di kilometer 101+6/7, tepat saat masuk emplasemen Stasiun Probolinggo. Menurut keterangan masinis, korban tiba-tiba melintas di jalur kereta api. Meski masinis telah membunyikan suling lokomotif berkali-kali, korban tidak mengindahkan peringatan tersebut sehingga tabrakan tidak dapat dihindari.
“KA Logawa sempat berhenti untuk melakukan pemeriksaan rangkaian. Setelah dipastikan aman, perjalanan dilanjutkan dengan keterlambatan sekitar 5 menit,” ujar Cahyo Widiantoro, Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember.
Cahyo menegaskan bahwa berada di jalur kereta api tanpa kepentingan adalah tindakan berbahaya sekaligus melanggar hukum.
"Hal ini diatur dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pada Pasal 181 ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api, meletakkan barang di atas rel, atau menggunakan jalur tersebut untuk kepentingan lain selain angkutan kereta, " terangnya.
Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 199, yakni hukuman penjara paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp15 juta. “KAI menyesalkan terjadinya insiden ini. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menggunakan jalur kereta api sebagai tempat beraktivitas. Selain melanggar hukum, hal itu juga sangat membahayakan keselamatan jiwa,” tegas Cahyo.(*)
Editor : A. Ramadhan