JAKARTA - Kenatikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari yang semula 11 persen menjadi 12 persen urung dilakukan secara menyeluruh.
Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan mengeluarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang digunakan menjadi landasan kenaikan tarif.
Melalui peraturan PMK 131/2024 terkait pajak, kenaikan tarif tetap berlaku mulai 1 Januari 2025. Namun, kenaikan ini hanya untuk barang dan jasa mewah.
Dalam keterangannya di Jakarta (31/12/2024), Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan bahwa kebutuhan pokok tidak akan mengalami kenaikan tarif.
Baca Juga : Presiden Prabowo Beri Instruksi Jaga Stabilitas Harga Pangan ketika Ramadan
"Contoh pesawat jet pribadi itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan ataupun digunakan oleh masyarakat papan atas," ujar Presiden.
"Kemudian kapal pesiar, yacht, ya motor yacht. Kemudian rumah yang sangat mewah, yang nilainya di atas golongan menengah."
"Untuk barang dan jasa dibutuhkan oleh masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPN, yaitu tarif 0 persen antara lain kebutuhan pokok beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum," imbuhnya.
Baca Juga : Ikhtiar Presiden Prabowo Wujudkan Kemandirian Ekonomi Nasional melalui Bank Emas
Presiden Prabowo menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
Sesuai kesepakatan yang melibatkan pemerintah dengan DPR, kenaikan tarif ini berlaku secara bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen pada April 2022. Setelah itu, kenaikan tarif akan naik menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.
"Kenaikan secara bertahap ini dimaksuk agar tidak memberi dampak yang signifikan terhadap aya beli masyarakat, terhadap inflasi, dan terhadap pertumbuhan ekonomi," tutur Presiden.
Editor : Khasan Rochmad