JAKARTA - Pemerintah Indonesia akhirnya memutuskan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025.
Keputusan ini merupakan lanjutan dari kebijakan yang diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) yang telah disahkan beberapa waktu lalu.
Langkah ini menandai perubahan signifikan dalam sistem perpajakan Indonesia, yang akan berpengaruh pada perekonomian, terutama bagi kelas menengah.
Keputusan ini diumumkan oleh Menteri Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani pada 16 Desember lalu.
Airlangga menjelaskan bahwa barang-barang pokok seperti beras, sayur, daging, dan telur, akan tetap dikenakan tarif PPN sebesar 0 persen untuk melindungi daya beli masyarakat, terutama kalangan menengah ke bawah.
“Barang-barang mewah dan premium akan tetap dikenakan tarif PPN yang lebih tinggi, sehingga kebijakan ini dapat lebih adil dan berkelanjutan dalam mendukung pembangunan,” ungkap Sri Mulyani.
Berikut daftar barang yang terkena dampak PPN 12 persen:
Layanan Pendidikan Premium: Institusi pendidikan bertaraf internasional dengan biaya tinggi atau layanan pendidikan premium serupa.
Konsumsi Listrik Rumah Tangga: Penggunaan listrik rumah tangga dengan daya 3.600–6.600 VA.
Beras Premium: Beras dengan kualitas premium.
Buah-Buahan Premium: Buah-buahan kategori premium.
Ikan Berkualitas Tinggi: Ikan berkualitas tinggi, seperti salmon dan tuna.
Udang dan Kerang Mewah: Udang dan kerang mewah, misalnya king crab.
Daging Premium: Daging premium, seperti wagyu atau kobe, yang memiliki harga mencapai jutaan rupiah.
Editor : A.M Azany