TRENGGALEK - Polres Trenggalek berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan senjata api rakitan dan menangkap dua orang tersangka. Keduanya adalah M. Arif Prasetya (33) warga Kelurahan Sumbergedong dan M. Mukhlis (32) warga Desa Karangan Kabupaten Trenggalek.
Kasus ini terungkap berkat hasil penyelidikan yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Trenggalek. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan satu pucuk senjata api rakitan, satu butir amunisi, dan satu buah magazen.
Kapolres Trenggalek, AKBP Ridwan Maliki menjelaskan bahwa kasus tersebut berawal ketika Arif yang bekerja sebagai teknisi pesawat di Kota Tarakan, Kalimantan Utara menghubungi Mukhlis di Jawa Barat untuk mencari airsoft gun. Namun Mukhlis justru menawarkan senjata api rakitan kepada Arif.
“Tersangka Arif tertarik dan kemudian membeli senjata rakitan tersebut seharga Rp20 juta. Senjata itu dikirim ke saudaranya di Tasikmalaya dengan kedok sebagai peralatan otomotif,” ungkap AKBP Ridwan Maliki.
Baca Juga : Pelajar di Trenggalek Dibegal Pria yang Mengaku Anggota Polri, Tersangka Ditangkap di Jakarta
Saudara Arif yang tidak mengetahui isi paket tersebut kemudian diminta membawa barang itu ke Trenggalek. Setibanya di rumah, Arif menyimpan senjata api rakitan itu di dalam lemari pakaian. Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya berhasil mengamankan kedua tersangka tanpa perlawanan.
Dalam pemeriksaan Arif mengaku bahwa senjata tersebut belum pernah digunakan dan hanya disimpan untuk berjaga-jaga. Meski demikian, kepemilikan senjata api tanpa izin tetap melanggar hukum.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Api Ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Baca Juga : Polres Trenggalek Gelar Bakti Sosial Donor Darah dan Vaksinasi Influenza, Perkuat Hubungan dengan Masyarakat
AKBP Ridwan Maliki menegaskan, pihaknya akan terus memperketat pengawasan dan menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan senjata api di wilayah hukum Polres Trenggalek.
“Kami himbau masyarakat untuk tidak memiliki atau menyimpan senjata api tanpa izin. Kepemilikan senjata ilegal sangat berbahaya dan dapat dipidana berat,” punkasnya.(Hamam Defa)
Editor : JTV Kediri



















