PAMEKASAN - Satreskrim Polres Pamekasan menangkap penadaha hasil pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang berinisial MH (36) warga Desa Waru Kecamatan Waru saat bersembunyi di rumah orang tuanya di Kecamatan Guluk-Guluk Kabupaten Sumenep, Jumat (5/1/2024).
Penangkapan terhadap MH merupakan hasil pengembangan kasus curanmor milik warga Desa Teja Kecamatan Kota Pamekasan pada bulan Oktober 2022. Sebelumnya, dua pelaku lainnya sudah divonis.
Kapolres Pamekasan, AKBP. Jazuli Dani Irawan membeberkan kronologis kejadian. Saat itu kedua pelaku yang sudah dijebloskan ke penjara mendatangi rumah korban pada sekitar pukul 04.00 WIB.
Pelaku mencuri motor korban dengan mencongkel garasi. Lalu sepeda motor tersebut dibawa jalan raya dan dinyalakan menggunakan kunci T untuk selanjutnya dibawa kabur.
Kemudian sepeda motor curian tersebut dijual kepada tersangka MH dengan harga Rp 2 juta. MH menjualnya kembali kepada ER, waga Desa Sumberwaru Kecamatan Waru senilai Rp 2,3 juta yang saat ini masih buron.
"Alhamdulillah motor sudah bisa kami temukan, yang rencananya sore ini juga akan kami kembalikan kepada pemiliknya," ungkap AKBP Jazuli, Sabtu (13/1/2024).
Barang bukti yang disita polisi yakni 1 buah BPKB dan satu unit sepeda motor Honda Beat berwarna pink yang dicat warna putih.
Akinat perbuatannya, tersangka MH dijerat dengan Pasal Tindak Pidana Penadahan barang hasil curian yakni Pasal 410 ke 1e Juncto Pasal 363 ke 3e, 4e, KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun.(Hanif Tanzil)
Editor : A.M Azany