Menu
Pencarian

Polres Madiun Kota Bongkar Kasus TPPO, Korban Dieksploitasi di Hotel

JTV Madiun - Selasa, 10 Juni 2025 15:37
Polres Madiun Kota Bongkar Kasus TPPO, Korban Dieksploitasi di Hotel
Polres Madiun Kota Bongkar Kasus TPPO, Korban Dieksploitasi di Hotel

KOTA MADIUN - Jajaran Polres Madiun Kota berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang melibatkan dua pelaku dan dua korban perempuan, salah satunya masih di bawah umur. Modusnya, pelaku menawarkan pekerjaan melalui media sosial, namun korban justru dijerumuskan ke dalam praktik prostitusi terselubung.

Pengungkapan kasus ini dilakukan pada Jumat, 6 Juni 2025 sekitar pukul 16.00 WIB. Dua pelaku yang diamankan adalah ARZ, warga Wonosobo, dan SRH, warga Semarang, Jawa Tengah. Korban diketahui berinisial M (17 tahun) dan RKW (20 tahun), yang telah dieksploitasi secara seksual oleh pelaku.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan masyarakat terkait dugaan praktik prostitusi di wilayah Kota Madiun. Tim Satreskrim Polres Madiun Kota segera melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa para pelaku merekrut korban melalui media sosial dengan iming-iming pekerjaan.

Selanjutnya, korban dibawa ke berbagai kota, termasuk Surabaya dan Madiun, untuk dieksploitasi secara seksual. Para pelaku menyediakan tempat tinggal sekaligus lokasi praktik, serta menawarkan jasa korban melalui aplikasi tertentu. Pembayaran dilakukan baik secara tunai maupun melalui transfer bank. Korban menerima bayaran antara Rp2 juta hingga Rp5 juta dalam kurun waktu dua minggu.

Baca Juga :   Jatuh Saat Cari Kayu, Seorang IRT Ditemukan Tak Bernyawa Di Hutan Jati

Kegiatan ilegal ini diketahui telah berlangsung sejak tahun lalu dan dilakukan secara berpindah-pindah kota.

Kepala Satreskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan, menyampaikan bahwa barang bukti yang diamankan antara lain satu unit alat komunikasi milik pelaku, dua unit ponsel milik korban, serta alat kontrasepsi.

“Kedua pelaku kini telah ditahan dan dijerat dengan sejumlah pasal pidana, termasuk UU TPPO dan UU Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta,” terang AKP Agus.

Baca Juga :   Wujudkan Swasembada Pangan, Polres Madiun Panen Jagung di Lahan 4.200 m² Bersama Petani

Polres Madiun Kota juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap tawaran pekerjaan melalui media sosial yang tidak jelas asal-usul maupun tujuannya.

Editor : JTV Madiun





Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.