GRESIK - Polres Gresik berhasil membongkar sindikat pencurian dengan modus ganjal ATM yang beraksi di puluhan lokasi lintas provinsi. Lima orang pelaku ditangkap di Kota Madiun, Jawa Timur, Sabtu (21/6/2025) siang. Tiga di antaranya terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan di kaki karena melawan saat penangkapan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban pencurian di sebuah toko modern di kawasan GKB, Gresik, pada 26 Mei 2025. Korban, Mimin Indah Rindayani (51), kehilangan uang Rp145 juta setelah kartu ATM-nya tertelan dan disalahgunakan oleh pelaku.
Kapolres Gresik , AKBP Rovan Richard Mahenu, menyebut para pelaku tergolong profesional dan terorganisir. Mereka menggunakan modus lama namun masih efektif, yakni mengganjal mulut mesin ATM menggunakan tusuk gigi atau plastik mika. Ketika korban kesulitan mengambil kartu, pelaku berpura-pura menawarkan bantuan, lalu menukar kartu ATM korban dengan milik pelaku.
Setelah mendapatkan kartu asli dan mengetahui PIN korban, para pelaku leluasa menguras saldo rekening. Dari penyelidikan tim Macan Giri Satreskrim Polres Gresik, para pelaku terdeteksi berada di wilayah Madiun. Tim segera melakukan penyergapan di Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Manguharjo, Kota Madiun.
Kelima tersangka yang ditangkap adalah Gunawan Saputra (GS), Benny Robiansyah (BR), dan Yogi Surahman (YS) — ketiganya berasal dari Lampung; Darsono (D) asal Cilacap; serta Barkah Hening Dwi Setia (BHDS) asal Jawa Tengah.
“Ini merupakan jaringan pencurian yang sangat terstruktur. Komplotan ini beraksi lintas wilayah, sudah 48 TKP,” ungkap AKBP Rovan saat konferensi pers di Mapolres Gresik, Senin (23/6/2025).
Polisi menyita dua mobil yang digunakan untuk beraksi, 21 plat nomor palsu, dan lebih dari 50 kartu ATM hasil kejahatan. Modus pelaku diketahui telah digunakan sejak tahun 2021, dan mereka tercatat pernah beraksi di 48 titik berbeda di Pulau Jawa, termasuk Surabaya, Bogor, Bandung, hingga Gresik.
AKBP Rovan mengimbau masyarakat untuk tidak sembarangan menerima bantuan dari orang asing saat mengalami masalah di mesin ATM.
“Jangan mudah percaya dengan orang yang menawarkan bantuan. Lindungi PIN Anda dan segera hubungi pihak bank atau keamanan terdekat,” pesannya.
Dalam kasus ini kelima pelaku dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Mereka terancam hukuman maksimal tujuh tahun penjara. (*)
Editor : A. Ramadhan