GRESIK - Satresnarkoba Polres Gresik berhasil membongkar peredaran narkoba jaringan Banyuwangi. Sebanyak sembilan tersangka berhasil ditangkap dengan barang bukti lebih dari 613,161 gram dan 171 butir pil ekstasi. Para tersangka ini merupakan hasil ungkap selama Juni hingga Juli 2025.
Wakapolres Gresik, Kompol Danu Anindhito Kuncoro mengatakan, sembilan tersangka ini merupakan hasil ungkap 7 kasus.
"Untuk periode Juni – Juli 2025, Satresnarkoba Polres Gresik berhasil mengungkap 7 kasus narkoba dengan barang bukti berupa sabu seberat total 613,161 gram dan 171 butir pil ekstasi (Inex). Kami juga mengamankan 9 orang tersangka dari hasil pengungkapan tersebut,” ujar Kompol Danu didampingi Kasat Resnarkoba AKP Ahmad Yani dalam konferensi pers, Selasa (8/7/2025).
Kesembilan tersangka adalah ICK, YO, CK, TOS, DYS, MAAA, TY, CDA, dan HRW. Tersangka ICK ditangkap pada 30 Juni 2025 di Bungah, Gresik, dengan sabu total ±0,13 gram. Dalam pemeriksaan, tersangka ICK mengaku membeli sabu dari YO.
Baca Juga : Bandar Sabu DPO Asal Bangkalan Diringkus, Polisi temukan Narkoba dan Senpi
Atas keterangan ini, polisi langsung menangkap YO di rumahnya di Griya Bungah Asri. Dalam penangkapan itu, polisi menemukan barang bukti sabu seberat ±0,89 gram. Dalam pemeriksaan, tersangka YO mengaku mendapatkan sabu dari CK.
Berbekal keterangan tersangka YO ini, polisi berhasil menangkap CK di Dahanrejo, Kebomas. Dari tangam tersangka CK ini, polisi mengamankan barang bukti sabu ±3,09 gram dan 1 butir pil inex. Polisi terus mengembangkan jaringan ini dan berhasil menangkap dua tersangka yakni TOS melalui DYS.
Baca Juga : Edarkan Pil Koplo Residivis Sabu Kembali Tertangkap
Penangkapan TOS dan DYS dilakukan di kamar hotel di Surabaya. Polisi menemukan 171 butir pil inex dan sabu dalam berbagai klip dengan total ±577 gram. Penggeledahan di kos TOS di Banyuwangi menemukan tambahan sabu hingga total 577,269 gram. Barang tersebut diperoleh dari seseorang berinisial J yang kini berstatus DPO.
Selain itu, beberapa kasus lain juga berhasil diungkap termasuk penangkapan tersangka MAAA, TY, CDA, dan HRW di wilayah Driyorejo, Bungah, Tenaru, hingga Surabaya, dengan total puluhan gram sabu yang diamankan.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun hingga seumur hidup. (*)
Editor : M Fakhrurrozi