MALANG - Kepolisian Resor Kota Batu berhasil membongkar sindikat perdagangan bayi yang diduga beroperasi dalam jaringan nasional. Sebanyak enam pelaku, termasuk pasangan suami istri yang menjadi otak kejahatan ini, telah ditangkap bersama sejumlah barang bukti.
Dalam konferensi pers di Mapolres Batu, Wakapolres Batu, Kompol Danang Yudhanto, mengungkapkan bahwa sindikat ini melibatkan pasangan suami istri Arum Septiana (32) dan Andrik Iswahyudi (45) asal Sidoarjo sebagai dalang utama. Selain itu, tersangka lainnya adalah Khumaidi (45) dan Rudi Setiawan (21) yang berperan sebagai sopir, Dini Febrianti (26) asal Batu yang menjadi pembeli bayi, serta seorang perantara berinisial KK dari Jakarta Utara.
Polisi mengungkap kasus ini setelah mendapat laporan dari masyarakat tentang pembelian bayi laki-laki oleh Dini Febrianti seharga Rp19 juta melalui media sosial Facebook. Transaksi dilakukan di Kota Batu pada 26 Desember 2024.
Kompol Danang Yudhanto, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari transaksi jual beli bayi yang dilakukan melalui grup Facebook bernama ‘Adopter Bayi dan Bumil’.
Baca Juga : Pasca OTT KPK, Agenda Paripurna DPRD Jatim Ditunda
"Saudari Dini membeli bayi dari seseorang yang tidak dikenal melalui grup tersebut. Bayi itu dibeli dengan harga Rp19 juta, dan pembayaran dilakukan melalui transfer ke rekening salah satu pelaku," ujar Kompol Danang Yudhanto.
Dini Febrianti ditangkap di rumahnya di Kelurahan Songgokerto, Kota Batu, pada 27 Desember 2024. Penangkapan pelaku lainnya menyusul di Sidoarjo, Nganjuk, dan Jakarta pada 28 Desember 2024.
Sindikat ini diketahui telah beroperasi sejak Oktober hingga Desember 2024, dengan menjual lima bayi ke berbagai daerah. Bayi-bayi tersebut dibeli dari ibu kandungnya seharga Rp8 juta, lalu dijual kembali melalui makelar seharga Rp15 juta sebelum akhirnya dijual kepada pembeli seharga Rp18 juta untuk bayi perempuan dan Rp19 juta untuk bayi laki-laki.
Baca Juga : Pembunuh Wanita dalam Karung Tertangkap, Ternyata Benar Ayah Kandung Korban
Dari setiap transaksi, para pelaku memperoleh keuntungan sebesar Rp3 juta. Berdasarkan pengakuan mereka, motif utama di balik perdagangan bayi ini adalah alasan ekonomi. Pelaku mengaku tergiur dengan keuntungan yang dihasilkan dari praktik ilegal tersebut.
Barang bukti yang diamankan meliputi satu unit mobil Daihatsu Sigra, ponsel, buku KIA, surat keterangan lahir, selimut bayi, dan sebuah gendongan.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 83 juncto Pasal 76 huruf f Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Rafli Firmansyah/Najla Lailatun)
Editor : Iwan Iwe