BANGKALAN - Jajaran Satresnarkoba Polres Bangkalan beehasil menangkap pengedar narkoba yang rumahnya di Desa Baengas, Kecamatan Labang, Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur.
Pengedar narkoba itu berinisial AF (26) asal warga Baengas berhasil ditangkap saat bersembunyi di atas plafon kamar rumahnya.
Kasatnarkoba Polres Bangkalan, Iptu Kiswoyo Supriyanto mengatakan Pada saat penangkapan petugas harus mencongkel jendela rumah pelaku karena diduga pelaku berada di dalam rumah karena rumah tersebut terkunci dari dalam.
"Pada saat penangkapan, pelaku bersembunyi di atas plafon kamarnya. Pelaku tidak berkutik dan akhirnya turun menyerah kepada petugas," kata Iptu Kiswoyo Supriyanto, Selasa (15/7/2025).
Selain menangkap pelaku, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 15 kantong plastik berisi sabu dengan berat kotor 9,47 gram, satu butir pil ekstasi, serta sejumlah perlengkapan yang digunakan untuk mengonsumsi sabu.
"Pelaku bersama barang bukti tersebut langsung dibawa ke Mapolres Bangkalan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut," ujarnya.
Berdasarkan pengakuan tersangka kepada penyidik, A-F memperoleh barang haram tersebut dari seorang pemasok bernama Ati, yang kini sudah masuk daftar pencarian orang (DPO). Sabu tersebut diketahui dibeli dengan harga Rp 750.000 per gram, kemudian dikemas ulang dalam paket-paket kecil untuk dijual kembali oleh AF.
"Karena perbuatannya, AF dikenakan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang maksimal sembilan tahun penjara," tutupnya. (Moch. Sahid)
Editor : JTV Madura