KOTA MADIUN - Satuan Reserse Kriminal Polres Madiun Kota menggeledah ruang berkas Perusahaan Umum Daerah (Perumda) BPR Bank Daerah Kota Madiun pada Kamis, 24 Juli 2025. Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan seorang mantan pegawai bank tersebut, dengan total kerugian negara ditaksir mencapai lebih dari Rp8,7 miliar.
Tersangka dalam kasus ini adalah CW (35), mantan Account Officer (AO) kredit, yang diduga melakukan sejumlah pelanggaran berat dalam pengelolaan pinjaman dan dana nasabah, seperti mark up pinjaman, kredit fiktif, penggelapan uang angsuran dan pelunasan, hingga penarikan dana deposito tanpa izin.
Menurut Kasat Reskrim Polres Madiun Kota, AKP Agus Setiawan, praktik tersebut berlangsung selama periode 2014 hingga 2022 dan melibatkan setidaknya 186 nasabah kredit dan 1 nasabah deposito.
“Kerugian negara dari praktik tersebut mencapai Rp8.732.606.100, berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Timur,” ungkap AKP Agus.
Baca Juga : Pengamanan Suran Agung 2025, Polres Madiun Fokuskan Penjagaan di Titik Strategis
Kasus ini terungkap setelah manajemen Perumda BPR Bank Daerah Kota Madiun melakukan audit internal bersama Inspektorat Kota Madiun. Audit itu menemukan adanya penyimpangan besar dalam operasional bank, yang kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian.
Dalam proses penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya: Dokumen pinjaman, Laporan hasil audit, SOP perbankan, Uang tunai sebesar Rp24.470.000, Serta satu unit komputer yang digunakan tersangka.
Kuasa Hukum BPR Bank Daerah Kota Madiun, Ahmad Setiawan, menyatakan pihak bank mendukung penuh proses hukum dan akan berupaya maksimal untuk memulihkan kerugian nasabah serta menjaga kepercayaan publik.
Baca Juga : Liburan Sekolah, Penyewaan Alat Mendaki di Madiun Meningkat Tajam
Atas perbuatannya, CW dijerat dengan: Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, Serta Pasal 64 ayat (1) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Penyidikan kasus ini masih terus berlanjut. Polisi tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan korupsi internal tersebut.
Editor : JTV Madiun