Petugas Karantina Jatim Satpel Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi berhasil gagalkan Penyelundupan 120 kilogram (kg) hiu segar yang rencananya akan dikirim menuju Denpasar.
Upaya penyelundupan itu dilakukan pada Rabu (10 Desember 2025). Modusnya, pihak pengirim mengajukan tindakan karantina untuk sertifikasi komoditi ikan marlin sebanyak 8 koli. Hasil pemeriksaan petugas menunjukkan terdapat kejanggalan saat proses pemeriksaan kesesuaian jenis, jumlah, dan ukuran.
"Didapatkan hiu segar seberat 120 kg yang disembunyikan dalam 2 koli," kata Indah Praptiasih, selaku Koordinator Karantina Ikan di Satpel Pelabuhan Ketapang, dalam ketarang tertulisnya yang dikirim, Senin (15 Desember 2025).
Sebagian hiu segar tersebut kondisinya sudah terpotong-potong bercampur dengan tumpukan ikan marlin yang diajukan dalam permohonan tindakan karantina atau PTK.
Baca Juga : Dikirim dengan Bus AKAP, Satu Ton Arak Dari Bali di Gagalkan Lanal Banyuwangi

Pihak Karantina Jatim Satpel Pelabuhan Ketapang berkoordinasi dengan Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL-KKP) atas temuan tersebut. Koordinasi dilakukan untuk mengidentifikasi jenis-jenis hiu yang diamankan.
Hasil identifikasi menunjukkan, hiu segar 120 kg itu terdiri dari tiga jenis. Yakni hiu martil bergerigi (Sphyrna lewini), hiu tikus mata besar (Alopias superciliosus), dan Hiu sutra (Carcharhinus falciformis). Keseluruhannya tanpa dokumen pendukung.
Baca Juga : Polisi Buru Otak Kasus Penyelundupan Pupuk Subsidi 9 Ton di Sampang
Indah menjelaskan, ketiga jenis hiu itu secara internasional masuk dalam daftar Apendiks II CITES. Dengan status itu, perdagangan dan pemanfaatan hiu-hiu tersbeut diatur dan diawasi secara ketat oleh negara supaya tak mengancam populasi di alam liar.
"Selanjutnya terhadap barang tersebut dilakukan penahanan sementara di Kantor Satuan Pelayanan Ketapang Banyuwangi. Dan akan dilakukan penelusuran kepemilikan muatan atau pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman ilegal tersebut," ujarnya.
Baca Juga : Lantamal V Gagalkan Penyelundupan Pakaian Bekas Ilegal Senilai Ratusan Juta Rupiah
Kepala Karantina Jawa Timur Hari Yuwono Ady menambahkan, Penggagalan penyelundupan itu merupakan langkah preventif untuk memastikan komoditas perikanan yang dilalulintaskan telah memenuhi persyaratan karantina. Juga sesuai dengan regulasi perlindungan spesies yang berlaku secara nasional maupun internasional.
"Ini upaya tegas kami untuk ikut serta menjaga kelestarian ekosistem laut yang dilindungi. Kami himbau kepada masyarakat untuk patuh terhadap aturan yang berlaku," katanya.
Handoko Khusumo
Editor : JTV Banyuwangi




















