Menu
Pencarian

Peras Kepala Desa Rp 7 Juta, Oknum LSM Ditangkap Polres Probolinggo

Farid Fahlevi - Rabu, 22 Januari 2025 12:30
Peras Kepala Desa Rp 7 Juta, Oknum LSM Ditangkap Polres Probolinggo
Penangkapan kedua oknum LSM

PROBOLINGGO - Dua oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ditangkap oleh Satreskrim Polres Probolinggo setelah kedapatan memeras Kepala Desa (Kades) Kropak, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo pada hari Rabu (22/1/2025).

Modus yang digunakan pelaku adalah mengancam Kades akan melaporkan dugaan korupsi yang terjadi di desa tersebut jika tidak diberikan sejumlah uang.

Dua pelaku yang terlibat adalah Z.A. dan H.A., warga Kecamatan Tongas, Kabupaten Probolinggo. Mereka ditangkap saat melakukan aksi pemerasan di depan kantor Desa Kropak.

Dalam rekaman video amatir yang beredar, kedua pelaku terlihat tidak dapat berkutik saat polisi melakukan operasi tangkap tangan.

Kejadian bermula saat Kades Kropak menerima surat klarifikasi terkait dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi pada proyek desa. Salah satu pelaku, H.A., kemudian menghubungi Kades melalui WhatsApp dan meminta uang sebesar Rp 7 juta agar dugaan korupsi tidak dilaporkan ke pihak berwajib.

Setelah melakukan negosiasi, Kades setuju memberikan uang sebesar Rp 5 juta dengan syarat pelaku datang langsung ke kantor desa.

Usai transaksi pemerasan tersebut, petugas berhasil menangkap kedua pelaku dan mengamankan uang hasil pemerasan sebesar 5 juta rupiah. Selain itu, polisi juga menyita dua ID card media online dan kartu anggota LSM yang dimiliki pelaku.

Kasi Humas Polres Probolinggo, IPTU Merdhania Previta Shanty, menyatakan bahwa kedua pelaku akan diproses hukum lebih lanjut.

"Pelaku terancam dijerat dengan Pasal 368 dan Pasal 369 KUHP Junto Pasal 55, tentang pemerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara," ujar Previta.

Pasca penangkapan kedua pelaku ini, polisi berharap bisa memberi efek jera terhadap praktik pemerasan yang merugikan banyak pihak, termasuk masyarakat desa yang sudah sangat bergantung pada anggaran dan proyek pemerintah. (Moch Fariz)

Editor : M Fakhrurrozi





Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.