TRENGGALEK - Penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Trenggalek hingga akhir kuas ketiga tahun ini menunjukkan progres yang cukup signifikan. Berdasarkan data Dinas Pertanian dan Pangan (Dispertan) Kabupaten Trenggalek pada Jumat (25/9/2026), realisasi penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah tersebut telah mencapai angka 80,84 persen dari total alokasi yang telah ditetapkan bagi para petani.
"Penyaluran pupuk bersubsidi itu rata-rata sudah 80,84% dari alokasi yang diberikan setelah adanya tambahan di bulan September," ujar Sadriyati, selaku Analis Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Dinas Pertanian dan Pangan Trenggalek.
Capaian penyerapan yang cukup tinggi tersebut tidak terlepas dari adanya tambahan alokasi pupuk jenis NPK yang digelontorkan pada bulan September sebanyak 1.030 ton. Dengan adanya tambahan kuota ini, total alokasi pupuk bersubsidi yang dikelola oleh pemerintah daerah mengalami penyesuaian dari jumlah awal 12.994 ton menjadi 14.024 ton secara keseluruhan.
"Itu 1.030 ton itu yang ditambahkan di bulan September. Awalannya NPK itu kan 12.994, kemudian setelah ditambah kan menjadi 14.024 ton," jelas Sadriyati.
Baca Juga : Musim Panen, Harga Tembakau di Ngawi Tembus Rp50 Ribu per Kilogram
Lebih lanjut, pihak Dispertan Trenggalek juga menjelaskan adanya perubahan regulasi teknis terkait mekanisme penebusan yang mulai diberlakukan pada bulan September ini. Jika sebelumnya para petani dapat menebus jatah pupuk bersubsidi untuk kebutuhan langsung selama satu tahun penuh sekaligus, kini aturan baru mewajibkan penebusan dilakukan secara bertahap berdasarkan setiap musim tanam.
"Nah, kebetulan di bulan September ini ada aturan baru juga, petani itu boleh menebus pupuk setiap musim tanam. Kalau kemarin di bulan Januari sampai Agustus itu kan bisa petani itu menarik ambil jatah 1 tahun itu boleh. Terus sekarang itu penebusannya hanya boleh per musim tanam," tambahnya.
Meskipun aturan mekanisme penebusan mengalami penyesuaian, pemerintah memastikan bahwa besaran alokasi bagi setiap petani tetap disesuaikan secara proporsional berdasarkan luas lahan pertanian yang digarap agar distribusi berjalan adil dan tepat sasaran. Saat ini, sebagian besar petani di Kabupaten Trenggalek sendiri sudah mulai memasuki masa musim tanam ketiga atau yang biasa disebut sebagai MT III.
Baca Juga : Manfaatkan Kemarau, Petani Lereng Gunung Wilis Panen Kentang hingga 30 Ton per Hektare
Editor : Iwan Iwe



















