KABUPATEN MALANG - SR, 24 tahun, Pengemudi mobil mitsubishi pajero terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian usai videonya viral di medsos. Dalam video tersebut, Memperlihatkan para pemuda tengah berjoget sambil menggoyangkan mobil mitsubishi pajero dengan plat nomor Lemhannas, atau Lembaga Ketahanan Nasional.
Atas kejadian itu, Kasatlantas Polres Malang, Memanggil pengemudi dan pemilik kendaraan untuk dilakukan permintaan keterangan. diduga pelaku menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan peruntukannya atau palsu.
Wakapolres Malang Kompol. Imam Mustolih menjelaskan, Berdasarkan hasil pendalaman yang dilakukan, Atas kejadian yang bermula saat S-R bersama teman-temannya mendatangi acara komunitas pecinta mobil diesel di area luar Stadion Kanjuruhan pada minggu, 25 agustus 2024 yang lalu.
Saat itu S-R dan pengunjung lain sempat berjoget dan menggoyangkan mobil pajero yang dilengkapi lampu strobo dan pelat dinas milik Lemhannas. Dari pemeriksaan awal yang dilakukan polisi, S-R diketahui seorang wiraswasta bukan anggota Lemhannas.
Motifnya menggunakan pelat dinas palsu adalah untuk mendapatkan prioritas saat berkendara di jalan raya. Mobil tersebut sebenarnya adalah milik teman S-R, yakni A-A, 20 tahun warga Kedungkandang, Kota Malang.
Saat kejadian mobil tersebut dipinjam S-R, untuk mendatangi acara komunitas otomotif tersebut.Terkait kepemilikan plat nomor tersebut, Pihaknya masih melakukan pendalaman lebih lanjut. Apakah pelat nomor resmi dari Lemhannas atau bukan. Namun yang pasti yang bersangkutan adalah masyarakat sipil biasa.
Atas kejadian itu, Pihaknya akan menerapkan pasal tentang lalu lintas dan angkutan jalan tentang tanda nomor kendaraan bermotor, Dengan ancaman pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak 500 ribu rupiah.
Dalam kesempatan itu, Pengemudi maupun pemilik kendaraan, Menyatakan permintaan maaf yang ditujukan kepada Lemhannas, Jajaran Kepolisian, dan lapisan masyarakat yang dirugikan. mereka juga mengaku menyesali perbuatannya dan siap mendapatkan sanksi. (AAN)
Editor : JTV Malang