BONDOWOSO - Satuan Reserse Narkoba Polres Bondowoso berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu. Seorang pengedar berinisial YK, 52 tahun, warga Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso, diamankan dengan barang bukti sabu seberat 50,69 gram.
YK ditangkap di sebuah halte bus saat hendak membawa sabu untuk diedarkan di wilayah Bondowoso. Polisi menduga sabu tersebut dikirim oleh seorang kurir yang hingga kini masih dalam pengejaran.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa sabu, bungkus rokok, plastik klip, dan satu unit telepon genggam.
Kepada penyidik, YK mengaku akan menjual sabu tersebut dengan harga Rp700 ribu per setengah gram. Kapolres Bondowoso, AKBP Aryo Dwi Wibowo, mengungkapkan bahwa tersangka merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman di Situbondo pada tahun 2010 dalam perkara serupa.
Atas perbuatannya, tersangka kini harus mendekam di rumah tahanan. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, subsider Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Editor : JTV Jember



















