SAMPANG - Polres Sampang berhasil menangkap BS (42) warga Kecamatan Banyuates, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur untuk ketiga kalinya atas kasus yang sama. Pelaku mencuri ponsel dan uang Rp 6 juta di sebuah tempat usaha milik tetangganya di Desa Trapang, Kecamatan Banyuates, Sampang.
Abdur Rahman (30) salah satu korban pencurian itu mengatakan bahwa kejadian pencurian barang miliknya itu terjadi pada Jumat (16/5/3025) lalu sekitar pukul 02.00 WIB dini hari.
"Baru diketahui barangnya hilang waktu bangun tidur di pagi hari. Setelah itu saya melporkan ke polisi," kata Abdur Rahman, Jumat (23/5/2025).
Tak lama setelah pelaporan itu polisi langsung bergerak memburu pelaku yang sudah teridentifikasi dari rekaman CCTV.
"Tersangka berhasil kita amankan pada saat menuju ke rumah saudaranya di desa setempat," kata Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Gama.
Tersangka tak berkutik saat di amankan. Namun, pada saat petugas membawa tersangka dan mengambil barang bukti berupa ponsel dan senjata tajam. Tersangka berusaha berontak dan berusaha kabur.
"Karena tindakan itu petugas terpaksa menghadiahi timah panas di kaki pelaku," ucapnya.
Akibat perbuatannya, tersangka kini diamankan di Mapolres Sampang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat pasal 363 KUHP ayat 1 tentang pencurian dengan Ancaman Hukuman Tujuh Tahun Penjara," tuturnya. (Ali Muhdor).
Editor : JTV Madura