KEDIRI - Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Kota Kediri telah mendirikan posko pengaduan sebagai bagian dari upaya penataan Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Dhoho, Kota Kediri. Posko yang terletak di Jalan Stasiun ini bertujuan untuk menerima keluhan dari pemilik toko di sekitar Jalan Dhoho serta menampung aduan dari para PKL.
Penataan PKL ini dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Kediri Nomor 32 Tahun 2003, yang mengatur tentang kawasan tertib lalu lintas, serta Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 37 Tahun 2015 yang memberikan petunjuk pelaksanaan Nomor 7 Tahun 2014 mengenai penataan PKL. Tujuan dari penataan ini adalah untuk menciptakan keteraturan di kawasan Jalan Dhoho, dengan menetapkan jam-jam tertentu bagi para PKL untuk berjualan.
Kepala Disperdagin Kota Kediri, Wahyu Kusuma Wardani, menjelaskan bahwa posko ini juga berfungsi sebagai saluran bagi pemilik toko yang merasa terganggu oleh keberadaan PKL di depan tokonya di luar jam yang sudah ditentukan. Selain itu, posko tersebut juga memberikan informasi kepada para PKL mengenai alternatif tempat berjualan.
"Kita mendirikan posko sampai 13 Januari 2025, untuk keperluan penertiban PKL Jl. Dhoho, jadi PKL boleh berjualan mulai pukul 9 malam sampai 7 pagi," ujar Wahyu.
Baca Juga : Sering Macet, PKL Di Jalan Brawijaya Kota Kediri Ditata Ulang
Wahyu menambahkan bahwa beberapa PKL di Jalan Dhoho telah meminta rekomendasi untuk dipindahkan ke pasar daerah (PD Pasar).
"Alhamdulilah, Ada 4-5 PKL memohon rekomendasi untuk pindah ke PD Pasar, jadi itu yang kita harapkan, mendapat tempat yang layak dan resmi," tambahnya.
Harapannya, penataan PKL ini dapat menciptakan perekonomian yang lebih merata di Jalan Dhoho, sehingga baik pemilik toko maupun PKL dapat beraktivitas dengan lebih tertib dan saling menguntungkan. (Beny Kurniawan)
Editor : JTV Kediri