Menu
Pencarian


Pemkot Surabaya Segel 23 Kios Buah di Tanjungsari, Ini Alasannya

Selvy Wang - Senin, 2 November 2026 19:13
Pemkot Surabaya Segel 23 Kios Buah di Tanjungsari, Ini Alasannya
Petugas Satpol PP Kota Surabaya segel 23 kios buah tak berizin di Tanjungsari. (Tangkapan layar video)

SURABAYA - Pemerintah Kota Surabaya menyegel 23 kios buah di kawasan Jalan Tambak Mayor hingga Tanjungsari. Penertiban dilakukan karena kios-kios tersebut tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sesuai peruntukannya, serta aktivitas perdagangan dinilai mengganggu kelancaran lalu lintas.

Plt Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irna Pawanti, menjelaskan keberadaan kios di tepi jalan berpotensi menimbulkan kemacetan, terutama saat aktivitas bongkar muat buah berlangsung. Kendaraan pengangkut barang yang berhenti di pinggir jalan dinilai dapat menghambat arus lalu lintas.

"Karena kalau mereka menjual buah di kios tersebut otomatis nanti menimbulkan kemacetan. Kenapa? Karena bongkar muat buahnya di pinggir jalan," kata Irna.

Penyegelan 23 kiost tersebut dilakukan secara bertahap. Sebelumnya, petugas telah menyegel 16 kios. Kemudian, pada Rabu (28/10/2026), Satpol PP kembali menyegel tujuh kios lainnya.

Penyegelan tujuh kios terakhir merupakan tindak lanjut permohonan bantuan penertiban dari Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kota Surabaya.

Sebagai solusi, Pemkot Surabaya mengarahkan para pedagang untuk berjualan di empat pasar buah yang telah memiliki izin di kawasan tersebut. Dengan demikian, aktivitas perdagangan diharapkan tetap berjalan tanpa mengganggu lalu lintas.

“Disitu sudah ada empat pasar buah. Silahkan mereka masuk ke pasar buah yang sudah ada izinnya. Silahkan mereka bergabung kesana,” pungkas Irna.(*)

Editor : A. Ramadhan






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.