KOTA MALANG - Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh majikan kepada asisten rumah tangga (ART), dibantah oleh Hermin Naning Rahayu, pemilik tempat trainer Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).
"Tidak benar Ada penganiayaan ART oleh majikan," kata Hermin saat ditemui di rumahnya, Perumahan de Maroco Kav. 5, Kemantren, Kecamatan Sukun, Kota Malang, Rabu (9/10/2024)
Meski membantah terjadi penganiayaan, namun Hermin membenarkan jika ada kelalaian CPMI saat bertugas menjaga anjing.
"Sesuai permintaan atau request majikan di Hongkong, bahwa Hanifah CPMI mendapat tugas untuk menjaga anjing, sehingga saat di tempat training ia ditempatkan sesuai job desk yang diminta. Namun saat training Hanifah malah lalai dan tidak melakukan pekerjaan dengan benar hingga anjing memakan obat tanaman yang mengakibatkan keracunan dan mati," paparnya.
Baca Juga : 300 Atlet Muda Berlaga di Kejurkot Bulu Tangkis Piala Kapolresta
Disinggung adanya penganiayaan dan penyekapan, Hermin membantah hal itu. Pasalnya, setelah kejadian anjing keracunan dan mati, Hermin mengaku sempat tersulut emosi dan tidak melakukan penganiayaan maupun penyekapan.
"Memang saya sempat emosi, saya hanya marah namun tidak sampai melakukan penganiayaan dan penyekapan. Semua itu terekam di kamera pengawas CCTV di rumah," ujarnya.
Baca Juga : Razia Balap Liar, Polisi Amankan Ratusan Motor Berknalpot Brong
Sementara itu, Irma, Calon Pekerja Migran yang mendapat tugas sama denga Hanifah, mengaku jika saat kejadian dirinya bersama Hanifah mendapat tugas untuk menjaga anjing.
"Saya dan Hanifa mendapat tugas menjaga anjing. Waktu itu saya izin kepada Hanifah untuk mandi, dan Hanifah menyuruh saya untuk menutup pintu, kemudian langsung mandi," katanya.
Baca Juga : Maraknya Kasus Mutilasi di Jawa Timur, Saat Nyawa Tak Ada Nilainya
Sementara itu, CPMI lainnya, Ika mengatakan jika setelah kejadian sempat makan malam bersama Hanifah dan CPMI lainnya. Namun setelah makan malam, Hanifah tiba keluar rumah dan pergi.
"Setalah kejadian, Hanifah sempat makan malam bersama kami, bahkan bakso miliknya di berikan kepada saya. Namun tiba-tiba satpam penjaga perumahan mengabarkan jika ada yang keluar dan dibonceng oleh laki-laki," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum Hermin, Yudhi sumirto SH, memastikan bahwa apa yang dikerjakan di tempat trainer CPMI ini sudah sesuai dengan jalurnya.
Bahkan, ada kesepakatan hitam di atas putih atas semua pekerjaan yang dilakukan di tempat trainer tersebut.
"Saya memastikan bahwa semua yang dikerjakan sudah sesuai dengan jalur, permintaan atau request dari calon majikan para CPMI di Hongkong," ucap Yudhi.
Yudhi memastikan, bahwa kliennya tidak pernah melakukan penganiayaan dan penyekapan. apalagi tidak memberikan makan kepada semua CPMI yang merupakan tanggung jawabnya. Dimana hal itu dapat dibuktikan dengan rekaman cctv.
"Yudhi Sumitro, SH dari Ambarastha Law Firm selaku kuasa hukum yakin para penegak hukum khususnya para penyidik di Polresta Malang Kota akan bekerja secara profesional," tutupnya.(*)
Editor : M Fakhrurrozi