MAGETAN - Ketersediaan pupuk bersubsidi bagi petani di Kabupaten Magetan pada tahun 2026 dipastikan lebih aman. Pemerintah pusat resmi meningkatkan alokasi pupuk bersubsidi untuk wilayah ini sebagai upaya memperkuat ketahanan pangan sekaligus menjaga produktivitas sektor pertanian.
Kepala Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (DTPHP) Kabupaten Magetan, Uswatul Chasanah, menyampaikan bahwa kuota pupuk bersubsidi tahun 2026 mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Penambahan ini diharapkan mampu memenuhi kebutuhan petani secara lebih optimal.
Pada tahun 2026, Kabupaten Magetan mendapatkan alokasi pupuk urea sebesar 22.784 ton, pupuk NPK 22.347 ton, NPK formula 25 ton, pupuk organik 6.327 ton, serta pupuk ZA sebanyak 425 ton. Angka tersebut menunjukkan kenaikan signifikan jika dibandingkan dengan tahun 2025, di mana Magetan belum mendapatkan alokasi pupuk ZA dan jumlah pupuk lainnya masih lebih rendah.
Selain penambahan kuota, pemerintah juga menyiapkan skema realokasi apabila di lapangan ditemukan kekurangan stok. Sepanjang tahun 2025 lalu, Magetan tercatat telah menerima tambahan stok pupuk melalui mekanisme realokasi dari pemerintah pusat untuk menutup kebutuhan petani.
Baca Juga : Pemerintah Tambah Kuota Pupuk Bersubsidi Untuk Magetan Pada 2026
Dalam hal distribusi, mekanisme penyaluran pupuk bersubsidi pada tahun 2026 dipastikan tidak mengalami perubahan. Sistem elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (e-RDKK) tetap menjadi acuan resmi penyaluran pupuk ke kelompok tani.
Berdasarkan data tahun 2025, tingkat serapan pupuk bersubsidi di Kabupaten Magetan tergolong tinggi. Sejak November 2025, harga pupuk bersubsidi juga mengalami penurunan hingga 20 persen sehingga lebih terjangkau bagi petani. Dengan peningkatan kuota dan penyesuaian harga tersebut, Pemerintah Kabupaten Magetan berharap distribusi pupuk bersubsidi sepanjang tahun 2026 berjalan lancar dan produktivitas pertanian terus meningkat.
Editor : JTV Madiun



















