LUMAJANG - Pelaku pembunuhan yang terjadi di kebun tebu Desa Wates Kulon, Kecamatan Ranuyoso, Lumajang, akhirnya berhasil diringkus polisi.
SH, berusia 35 tahun, warga Desa Penawungan, Kecamatan Ranuyoso, tak berkutik saat digelandang ke Mapolres Lumajang setelah ditangkap di rumahnya.
Dari hasil penyelidikan dan interogasi polisi, tersangka SH mengaku membunuh korban, Monaryo, warga Desa Gunungtugel, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo, karena rasa sakit hati yang mendalam setelah pernah diserempet korban saat berkendara beberapa waktu lalu.
Dalam kondisi marah dan penuh dendam, SH kemudian bertemu dengan Monaryo di kebun tebu Desa Wates Kulon dan melakukan pembunuhan dengan menggunakan celurit yang ia bawa.
Kapolres Lumajang, AKBP Zainur Rofik, mengungkapkan bahwa polisi berhasil mengamankan senjata tajam berupa celurit yang digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.
"Pelaku mengakui tindakannya yang dipicu oleh perasaan dendam setelah kejadian serempetan tersebut. Kami mengamankan barang bukti berupa senjata tajam yang digunakan dalam pembunuhan," ujar Zainur Rofik, Kamis (28/11/2024).
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman penjara paling lama delapan tahun.(Yongki Nugroho/Selvina Apriyanti)
Editor : Iwan Iwe