TRENGGALEK - Proses pengadaan lahan untuk pembangunan Bendungan Bagong di Kecamatan Bendungan, Kabupaten Trenggalek, hampir rampung. Hingga akhir Juli 2026, pembebasan lahan telah mencapai 97,75 persen dari total kebutuhan lahan proyek strategis nasional tersebut.
Dari total 1.231 bidang tanah yang dibutuhkan, sebanyak 1.190 bidang telah berhasil dibebaskan. Sisanya sebanyak 41 bidang masih dalam tahap penyelesaian yang terdiri atas 28 bidang milik masyarakat, 11 bidang tanah kas desa, dan dua bidang tanah wakaf.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Bendungan Bagong, Denny Bayu Prawesto, menjelaskan seluruh pemilik dari 28 bidang tanah masyarakat pada dasarnya telah menyatakan kesediaan untuk melepaskan lahannya. Namun, proses pembayaran belum dapat dilakukan karena masih ada sejumlah dokumen administrasi yang harus disempurnakan.
"Seluruh pemilik lahan masyarakat sebenarnya sudah sepakat. Saat ini kami hanya menyelesaikan beberapa kendala administrasi, seperti perbedaan nama pada dokumen dan penyesuaian peta bidang agar proses pembayaran tidak terkendala," ujarnya.
Menurut Denny, verifikasi dilakukan secara menyeluruh agar berkas yang diajukan ke Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) tidak dikembalikan. Dengan demikian, proses pencairan ganti rugi kepada masyarakat dapat berlangsung lebih cepat dan lancar.
Sementara itu, sebanyak 11 bidang tanah kas desa masih menunggu proses verifikasi di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Jawa Timur. Luas keseluruhan aset tersebut sekitar 0,96 hektare yang mencakup balai desa, area makam, serta lahan sawah dan tegalan.
Salah satu aset yang terdampak adalah Balai Desa Sengon. Lokasi tersebut berada di kawasan kuari yang nantinya akan dimanfaatkan sebagai sumber material pembangunan Bendungan Bagong.
Setelah seluruh proses pembebasan lahan selesai, kawasan tersebut akan segera digunakan untuk mendukung pekerjaan konstruksi. Penyelesaian pengadaan lahan menjadi salah satu tahapan penting agar pembangunan Bendungan Bagong dapat berlanjut sesuai target yang telah ditetapkan pemerintah. (Moch. Herlambang)
Editor : JTV Kediri



















