Menu
Pencarian


Pelayanan Bea Cukai Kediri Tetap Normal Meski Kepala Kantor Jadi Tersangka KPK

JTV Kediri - Kamis, 23 Juli 2026 16:51
Pelayanan Bea Cukai Kediri Tetap Normal Meski Kepala Kantor Jadi Tersangka KPK
Arintoko Dwi Wiharto, Kasi Penyuluhan dan Layanan KPPBC tipe Madya Kediri. ( Foto: Beny Kurniawan )

KEDIRI - Pelayanan di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Kediri dipastikan tetap berjalan normal meski Kepala KPPBC Kediri, Gatot Heroe Hernanda, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis pagi (23/7).

Aktivitas pelayanan kepada masyarakat maupun pelaku usaha di bidang kepabeanan dan cukai tetap berlangsung seperti biasa. Seluruh layanan publik dipastikan tetap beroperasi secara profesional tanpa ada perubahan.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri, Arintoko Dwi Wiharto, menegaskan proses hukum yang tengah menimpa pimpinan instansinya tidak memengaruhi operasional pelayanan sehari-hari.

"Masyarakat maupun pelaku usaha tidak perlu khawatir. Seluruh layanan kepabeanan dan cukai di KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri tetap berjalan normal sebagaimana mestinya," ujarnya.

Arintoko menjelaskan, pihaknya juga terus berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Jawa Timur terkait mekanisme pengisian jabatan pimpinan. Penunjukan pejabat pelaksana tugas (Plt) maupun pengganti kepala kantor sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan di tingkat kantor wilayah.

Karena itu, seluruh pegawai tetap diminta menjalankan tugas sesuai fungsi masing-masing agar pelayanan kepada masyarakat tidak terganggu.

Diketahui, Gatot Heroe Hernanda baru menjabat sebagai Kepala KPPBC Tipe Madya Cukai Kediri sejak Maret 2026. Artinya, ia baru sekitar lima bulan memimpin kantor tersebut sebelum ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (Beny Kurniawan)

Editor : JTV Kediri






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.