KEDIRI - Kasus penganiayaan yang menewaskan Dadang di sebuah gang sempit di Kelurahan Balowerti, Kota Kediri pada Sabtu (28/9/2024), akhirnya menemukan titik terang setelah pelaku berhasil diamankan.
Pelaku, yang diketahui adalah kakak korban berinisial EP, ditangkap polisi pada Selasa (1/10/2024) malam di tempat persembunyiannya, yaitu di rumah seorang temannya di Desa Batuaji, Kecamatan Ringinrejo, Kabupaten Kediri.
Penangkapan ini mengakhiri pelarian EP yang telah berlangsung selama tiga hari sejak insiden tragis tersebut.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, mengungkapkan bahwa penangkapan EP dilakukan berdasarkan informasi dari warga sekitar yang melihat keberadaan pelaku di rumah temannya.
Baca Juga : Renovasi Masjid Agung Pare Kabupaten Kediri Telan Biaya 3,9 Miliar
AKBP Bramastyo juga menjelaskan bahwa pelaku melakukan penganiayaan dengan menikam beberapa bagian tubuh korban menggunakan keramik hingga menyebabkan kematian.
"Pelaku memukul kepala, perut dan kaki korban menggunakan keramik hingga menyebabkan korban tewas," jelas AKBP Bramastyo dalam pers release di Polres Kediri Kota, Rabu (2/10/2024)
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, Iptu M. Fathur Rozikin, menyebutkan bahwa motif pelaku menganiaya adiknya sendiri karena kesal setelah pesta miras terlibat cekcok dengan korban.
Baca Juga : Depot Mie Kuah Kari Macan Marah, Sensasi Baru Kuliner Lezat di Kediri
"Motif penganiayaan diduga kuat dipicu oleh pengaruh minuman keras yang dikonsumsi oleh pelaku sebelum terjadinya tindakan kekerasan terhadap adiknya," jelas Iptu Fathur.
Dalam keadaan emosi tak terkendali, EP menghantam kepala korban menggunakan pecahan keramik, yang kemudian mengakibatkan luka serius dan akhirnya merenggut nyawa Dadang.
Kasat Reskrim juga menambahkan bahwa pelaku sebelumnya pernah terlibat dalam kasus tindak pidana pencurian pada tahun 2013.
Baca Juga : Aster KSAD Mayjen TNI Joko Hadi Susilo Tinjau Progres TMMD 122 Kodim 0809 Kediri
Hal ini menunjukkan bahwa EP memiliki riwayat kriminal yang panjang, dan kejadian ini semakin memperlihatkan kecenderungan pelaku terhadap tindak kekerasan.
Polisi telah memeriksa empat orang saksi, termasuk tetangga dan teman dekat korban, yang diharapkan dapat membantu memperjelas kronologi peristiwa tersebut.
Para saksi ini mengaku mendengar suara keributan dari dalam rumah korban sebelum Dadang ditemukan terkapar dengan luka parah di kepala.
Baca Juga : Luhut Binsar Panjaitan Resmikan Bandar Udara Dhoho Kediri
Saat ini, EP telah diamankan di Mako Satreskrim Polres Kediri Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Kediri Kota menegaskan bahwa pelaku akan diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku dan pihaknya akan berusaha untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya. (Beny Kurniawan/Selvina Apriyanti)
Editor : Iwan Iwe