KEDIRI - Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polres Kediri berhasil menangkap pelaku pembunuhan satu keluarga di Kabupaten Kediri. Pelaku yang ternyata adalah adik kandung korban, Yusa Cahyo Utomo (35), warga Kabupaten Lamongan, melakukan pembunuhan karena sakit hati tidak diberi pinjaman uang.
Menurut Kapolres Kediri, AKBP Bimo Arianto, pelaku membunuh kakak kandungnya, Christina, dan keluarganya dengan menggunakan palu. Dua keponakannya juga dihabisi dengan cara yang sama saat tertidur di dalam kamar.
Setelah menghabisi nyawa tiga korban, pelaku melarikan diri dengan membawa mobil dan harta berharga lainnya milik korban. Polisi berhasil menangkap pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk mobil dan beberapa handphone korban.
" Pelaku perampokan disertai pembunuhan terhadap keluarga Christina adalah adik kandungnya sendiri, Yusa Cahyo Utomo. Usai menghabisi nyawa ketiga korban, pelaku kabur dengan membawa mobil beserta STNK, beberapa handphone, kamera handycam dan dompet korban. selanjutnya pelaku kabur menuju Lamongan," kata AKBP Bimo Arianto Kapolres Kediri.
Baca Juga : Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga Di Kediri Ternyata Adik Kandung Korban
Pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati. Kasus ini menjadi perhatian publik karena motif pelaku yang sangat tidak manusiawi dan hubungan keluarga yang sangat dekat dengan korban. ( M. Zainurofi )
Editor : JTV Kediri