MALANG - Satreskrim Polres Malang akhirnya menetapkan enam pemilik warung kopi cetol di Pasar Gondanglegi sebagai tersangka.
Keenam tersangka adalah RS (53) warga Gondanglegi, ML (20) warga Sumbermanjing, SF (41), IS (54) SH (54) dan PB (38), keempatnya warga Pagelaran.
Keempatnya ditetapkan tersangka lantaran mempekerjakan anak dibawah umur sebagai pramusaji. Selain itu, keenam tersangka memaksa anak dibawah umur ini berbuat asusila hingga tengah malam.
Penetapan enam pemilik warung kopi cetol sebagai tersangka setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap 32 orang yang diamankan.
Baca Juga : 7 Anak di Bawah Umur Dipekerjakan di ‘Kopi Cetol’ Gondanglegi, Polisi Dalami Dugaan TPPO
"Setelah penertiban bersama petugas gabungan pada 14 Januari lalu, kita berhasil amankan 32 orang. Mereka langsung menjalani pemeriksaan dan hasilnya enam pemilik warung mempekerjakan anak dibawah umur," ujar Kompol Bayu Halim Nugroho, Waka Polres Malang dalam konfrensi pers, Senin (20/1/2025).
Keenam anak dibawah umur tersebut adalah FO (14), RPH (16), PR (14), RL (16), PAA (15), MAF (15) dan MR (17). Seluruh korban berasal dari Malang, yakni Gondanglegi, Wagir, Sukun dan Dampit.
Para korban ini dipaksa bekerja di warung kopi cetol mulai pukul 03.00 hingga pukul 15.00 WIB. Selain itu, para korban juga melayani pria hidung belang hingga pukul 24.00 WIB.
Baca Juga : Polisi Tangkap Pelaku Perdagangan Orang di Malang
Sementara itu Dinas Sosial Kabupaten Malang yang turut dihadirkan dalam rilis menyatakan bahwa seluruh korban mengaku tidak ijin orangtua. Karena itulah, Dinsos berharap para orangtua untuk mengawasi kegiatan anaknya saat diluar rumah.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)
Editor : M Fakhrurrozi