SURABAYA - Seorang pria di Surabaya tipu pensiunan polisi dan menguras hartanya hingga Rp. 2,5 Milyar setelah tergiur dengan 7 bidang tanah seluas 5 hektar yang dijual terdakwa dan kasusnya kini disidangkan di Pengadilan Negeri Surabaya. Tak tanggung-tanggung, terdakwa ini nekat mengaku sebagai pejabat kepolisian untuk meyakinkan korbannya tersebut.
Terdakwa yakni Anton Bramianto akhirnya diseret ke meja sidang pengadilan Negeri Surabaya setelah menipu korbannya hingga mengalami kerugian hingga Rp. 2,5 Milyar.
Penipuan terdakwa berusia pria 28 tahun ini berawal dari pertemuan terdakwa dengan korban Gusti Bagus Sulaksana yang diketahui merupakan pensiunan kepolisian. Pertemuan itu membahas kesepakatan jual beli tujuh bidang tanah seluas 5 hektar yang terbagi dalam 7 persil.
Terdakwa Anton kemudan meminta uang panjar sebesar Rp. 150 juta, Anton kemudian mengaku jika tanah itu digadaikan kepada seseorang senilai Rp. 440 juta sehingga surat petok d atas 7 persil tanah kembali di tebus korban.
Setelah itu, istri korban juga sempat di hubungi dua orang yang mengaku sebagai pejabat polisi diantaranya Kapolres Mojokerto serta Kapolda jJawa Timur yang mengaku mendukung korban untuk membeli tanah. Hingga Juni 2023, korban bertambah yakin saat terdakwa mengaku sebagai seorang suruhan Wakapolri menelpon dan ikut memuji korban serta kembali meminta transfer uang untuk mengurus surat.
Dalam dakwaan jaksa Agus Wihananto dan Putu Sudarsana selain mengaku sebagai tiga pejabat kepolisian, terdakwa juga mengklaim sebagai seorang ahli waris atas 7 bidang tanah seluas 5 hektar tersebut sehingga korban mengalami kerugian total mencapai Rp. 2 koma 5 milyar yang sebagian telah di belanjakan untuk membeli kendaraan perhiasan hingga berfoya-foya.
Atas perbuatannya, terdakwa di tuntut dengan pasal 378 KUHP tentang penipuan serta pasal 35 undang undang nomer 11 tahun 2008 tentang ITE dan pasal 3 undang undang nomor 8 tahun 2010 tentang TPPU.
Editor : Ferry Maulina