Menu
Pencarian


Pegawai Dishub Cekoki Miras Lalu Cabuli Gadis 15 Tahun di Rumah Kos Probolinggo

Farid Fahlevi - Senin, 2 November 2026 13:00
Pegawai Dishub Cekoki Miras Lalu Cabuli Gadis 15 Tahun di Rumah Kos Probolinggo
Pelaku LH ditangkap Satreskrim Polres Probolinggo Kota di rumah kosnya. (Foto: istimewa)

PROBOLINGGO - Seorang pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Probolinggo berinisial LH, 40, diamankan polisi setelah diduga melakukan pencabulan terhadap seorang gadis di bawah umur berusia 15 tahun. Tersangka digerebek anggota Satres PPA-PPO Polres Probolinggo Kota bersama orang tua korban di sebuah rumah kos di Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo.

Penggerebekan tersebut dilakukan setelah orang tua korban menaruh curiga terhadap perubahan perilaku anaknya yang belakangan sering keluar rumah. Kecurigaan itu kemudian ditelusuri hingga akhirnya orang tua korban menemukan anaknya sedang bersama tersangka di dalam kamar kos.

Kasi Humas Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainullah, membenarkan pengungkapan kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut.

Menurut Zainullah, korban yang identitasnya disamarkan dengan sebutan Bunga itu merupakan warga Kecamatan Mayangan. Sementara tersangka LH diketahui bekerja sebagai pegawai Dishub Kabupaten Probolinggo.

"Benar, kami telah mengamankan seorang laki-laki berinisial LH, berusia 40 tahun. Yang bersangkutan diamankan di sebuah rumah kos di wilayah Kecamatan Mayangan, Kota Probolinggo," terang Iptu Zainullah.

Setelah diamankan di lokasi, tersangka langsung dibawa ke kantor Satreskrim Polres Probolinggo Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, dugaan tindak pidana tersebut disebut telah berlangsung cukup lama. Bahkan, berdasarkan keterangan yang disampaikan polisi, korban dan tersangka diduga telah melakukan hubungan layaknya suami istri sejak sekitar satu tahun terakhir.

"Hubungan antara korban dengan tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan awal diduga sudah berlangsung sejak setahun belakangan. Saat ini kasusnya masih kami tangani untuk proses penyidikan lebih lanjut," jelasnya.

Dalam menjalankan aksinya, tersangka juga diduga memberikan minuman keras kepada korban hingga mabuk. Kondisi tersebut diduga dimanfaatkan tersangka untuk melakukan perbuatan cabul terhadap korban.

"Modus yang terungkap sementara, korban terlebih dahulu diberi minuman keras hingga dalam kondisi mabuk. Setelah itu, tersangka diduga melakukan perbuatan tersebut," ungkap Zainullah.

Kasus ini akhirnya terbongkar setelah orang tua korban melakukan penelusuran karena anaknya kerap meninggalkan rumah. Bersama anggota Satres PPA-PPO, orang tua korban kemudian mendatangi rumah kos yang diduga menjadi lokasi terjadinya tindak pidana tersebut.

Dalam penanganan perkara ini, polisi juga melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Sejumlah barang bukti turut diamankan, salah satunya pakaian milik korban yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.

"Selain mengamankan tersangka, petugas juga melakukan olah TKP dan mengamankan pakaian milik korban sebagai barang bukti. Barang bukti tersebut akan digunakan untuk kepentingan penyidikan," tambahnya.

Atas dugaan perbuatannya, LH dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Tersangka terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi masih mendalami perkara tersebut untuk melengkapi alat bukti dan mengungkap seluruh rangkaian peristiwa yang dialami korban. (*)

Editor : M Fakhrurrozi






Berita Lain



Berlangganan Newsletter

Berlangganan untuk mendapatkan berita-berita menarik dari PortalJTV.Com.

    Cek di folder inbox atau folder spam. Berhenti berlangganan kapan saja.